|

IB HRS Dicalonkan Capres 2019, Ketua PBNU Said Aqil Siraj Mulai Panik, Kuasa Hukum PA 212, Jangan Sentimen

Ket Gambar : (Orasi IB HRS kepada umat Islam 212 /Istimewa). 

Jakarta |  Media Nasional Obor Keadilan |  [27-03-2018 ] Selasa - Habib Rizieq Syihab disebut siap maju Pilpres 2019 andai diminta umat dan ulama melalui Gerindra, PKS, PAN, dan PBB. Golkar mengingatkan syarat seorang capres harus dilihat dari catatan kepolisiannya. [27-03-2018]. Selasa

Baru baru ini Ketum PBNU Said Aqil Siroj menyebut Rizieq harus pulang ke Indonesia sebelum berbicara tentang nyapres.

"Ah, urusan dia itu (soal nyapres). Tapi, kalau betul-betul beliau itu jantan dan betul-betul yakin benar, ya pulang dong, kenapa ragu-ragu pulang," kata Said Aqil di kantor DPP PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).

Ia mengatakan, jika Rizieq memiliki iktikad yang baik sebagai WNI, seharusnya pimpinan FPI tersebut pulang dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Namun berdasarkan KPU,  UU.RI NO. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Tidak Dapat Melarang Terhadap Pencalonan Habib Rizieq Shihab Sebagai Calon Presiden Saat Pilpres Untuk periode 2019 - 2024 Dari Para  Tokoh Tokoh Ulama dan Tokoh Politik di Indonesia.

Damai Hari Lubis mengatakan, Kami berdoa agar Imam Besar Ummat Islam Indonesia Habib Rizieq Shihab mau menerima permintaan dan harapan mayoritas ummat muslim yang disampaikan langsung melalui delegator dari beberapa habaib dan para ulama serta para tokoh - tokoh politik  yang ada dinegeri ini, salah satu diantara delegasi dimaksud  seorang diantaranya adalah Bapak Reformasi Indonesia Prof Dr. amin Rais, yang berharap agar beliau IB HRS mau dan menyatakan kesiapan dirinya bila dimintakan menjadi Capres RI. Periode 2019 - 2024. Oleh beberapa partai-partai pengusung.

Damai dalam pesan whatsapp kepada media menuturkan, Selaku murid Imam Besar Habib Rizieq Shihab/ IB  HRS , dan selaku ketua divisi hukum Persaudaraan Alumni 212 , " saya sangat mengharapkan agar imam besar kami IB HRS   bersedia  dicalonkan menjadi presiden RI priode 2019 - 2024 oleh partai partai pengusungnya" .
Hal tersebut  disampaikan oleh perwakilan  ummat islam melalui delegasi masing-masing,  yakni para habaib dan para ulama dari berbagai daerah mulai dari kota dan kabupaten serta berbagai propinsi di republik ini, " mereka bahkan sudah mulai berdatangan ke sekretariat PA 212 hasil Munas / PA 212 , pernyataan sikap para habaib dan para ulama dimaksud langsung mereka sampaikan kepada kami para pengurus PA 212 " .

Setiap  hari silih berganti, kami menyambut  kedatangan mereka , " penyambutan para delegasi itu, diwakili Ketua PA 212 Ustad Slamet Ma'rif serta sekjen Ustad Bernard dan saya selaku ketua divisi hukum PA 212.

Hanya atas dukungan pencalonan presiden itu, kami tidak habis pikir kenapa tokoh sekelas Said Aqil Siraj/ SAS malah seakan memberikan cibiran , atau nyinyiran yang disampaikannya melalui medsos  dengan mengatakan " Soal Habib Rizieq ' nyapres ', pulang dulu kalau jantan  untuk menghadapi tuduhan terhadap dirinya ".

Sehingga saya bingung , ' SAS kok bukan malah mendukung para habaib dan para ulama serta para tokoh aktifis yang nota bene banyak dari kalangan nahdliyin/ NU, yang berdatangan ke PA 212 untuk mendukung seorang ulama besar negeri ini yang juga anggota NU  untuk  dicalonkan menjadi presiden RI. ujar Damai.

" Seharusnya SAS bangga dan memberikan apresiasi terhadap IB HRS yang bisa dianggap sebagai penghormatan kepada para ulama,  karena dijadikan calon presiden RI periode 2019 - 2024. bukan menunjukkan terkesan " iri atau sentimen kepada IB HRS " bila mencermati hasil wawancara SAS dengan salah satu media sosial kemarin  yang terbit dan tayang pada senin 26 Maret 2018.

Ditanyakan soal persyaratan kandidat capres presiden dari sudut hukum yang menyangkut salah 1 syarat mutlak kebolehan sebagai capres, maka Damai Hari Lubis mengatakan " sangat dapat " , tidak ada kriteria  untuk imam kami secara hukum dan perundang-undangan terkait tentang larangan karena statusnya yang saat ini terkait dugaan chating mesum, selain itu menurut pendapat hukum kami ( legal opinion ),  perkara tersebut adalah hanya rekayasa atau bentuk kriminilisasi ulama dari fihak - fihak tertentu , selain masih praduga tak bersalah serta ancamannya pun dibawah lima tahun masa tahanan.
Sedang kriteria uu. Untuk jadi presiden RI diantaranya adalah capres mesti  WNI serta belum pernah dihukum dengan ancaman mininal 5 tahun kurungan penjara.
" jadi beliau no problem, karena menurut koridor hukum yang ada tentang persyaratan untuk menjadi capres , tidak ada yang terpenuhi.

Sehingga KPU sekalipun sesuai UU. RI No. 7  TAHUN 2017  TENTANG PEMILU tidak dapat melarang keikut sertaan IB HRS menjadi capres RI  atau RI 1. karena telah memenuhi persyaratan.

Terakhir menurut Damai,  "yang jadi permasalahan kekhawatiran kami bukan masalah status hukumnya, melainkan selama ini, kami para pengurus PA 212 atau saya secara pribadi  selama menjadi murid ikuti pengajian, dimana beliau menjadi guru atau penceramahnya ,  maupun  saat beberapa kali pertemuan di Madinah maupun di Makkah serta Jeddah , " saya belum pernah 1 kalipun mendengar ucapan kata atau dari lisan beliau tentang keinginan atau hasrat beliau untuk menjadi presiden RI. "

Sehingga justru yang sangat kami khawatirkan atau yang kami cemaskan,  adalah "beliau tidak mau atau menolak harapan ummat  untuk diusung menjadi capres " , yang mana wacana pencalonan capres ini disampaikan oleh  delegasi oleh para habaib serta para ulama, yang meminta agar  beliau siap dicalonkan sebagai calon Presiden atau menjadi calon RI 1 untuk  pilpres 2019 ,  serta  terbuka secara eksplisit dari beberapa pimpinan  pengurus 4 partai saat mengunjungi beliau di kota Makkah Al Mukaramah  yang jelas- jelas setelahnya mengatakan "  akan tunduk terhadap  arahan dari beliau ". 

Partai  - partai yang akan mengusung  dimaksud  adalah partai yang cukup besar perolehan suaranya pada pemilu sebelumnya  yakni partai  Gerindra yang mewakili konstituen nasionalis sejati, selebihnya PAN , PKS dan partai harapan ummat yang sedang melonjak namanya yaitu partai PBB.

Ke - empat Partai partai tersebut   selama ini dikenal oleh ummat secara luas sebagai partai - partai yang identik dengan penolakan terhadap si penista agama / Ahok dalam pilkada DKI Jakarta tahun lalu 2017, dan juga dikenal sebagai  kelompok partai - partai yang menolak disahkannya ( pengakuan hukum ) atau legalitas terhadap  kaum Lesbian Gay Bisexual Dan Transgender atau LGBT. [ MI ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini