ilustrasi
PEKANBARU | MEDIA OBOR KEADILAN | Tersangka bocah Rahmadana alias Rama(15) yang tinggal di jalan Inpres RT.004, RW.002, Kel. Sail, Kec. Tenayan Raya Pekanbaru, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan polisi usai melakukan pencurian sepeda motor.(01/12/2017)
Saat itu(1/12) sekira pukul 07.00WIB patroli Polsek Tenayan Raya bersama piket Reskrim melintas di Jl. Pemuda, melihat banyak kerumunan warga, pihak polisi langsung mendatangi kerumunan tersebut dan setelah dicek ternyata warga mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian sepeda motor, terhadap pelaku langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah, guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pada hari Jumat 01 Desember 2017 sekira pukul 05.00WIB korban melaksanakan ibadah sholat subuh berjamaah di mesjid Ubudiyah di Jl. Singgalang dan korban memarkirkan sepeda motor yang ia gunakan diparkiran mesjid dengan mengunci ganda sepeda motornya.
Pada saat melaksanakan sholat korban sempat mendengar suara kendaraan keluar dari mesjid, setelah usai melaksanakan sholat korban langsung keparkiran tempat ia memarkirkan sepeda motornya, naas motornya sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Tenayan Raya dengan surat laporan LP/660/XXI/2017/Riau/Polresta PKU/Polsek Tenayan Raya.
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar