Keterangan Gambar : Di Polrestabes Medan. Dibekuknya tersangka beserta barang bukti.
MEDAN | MEDIA NASIONAL OBOR KEADIALAN, 01 OKTOBER 2017.
Kesadaran akan berprilaku jujur dan santun seharusnya dijunjung tinggi dalam bekerja. Bila tidak, maka menyebabkan persoalan hingga berhadapan dengan hukum, seperti yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Akibat tidak jujur, seorang supir (transportasi online) (3102677) Grab Car bernama Adi Geovani alias Adi, warga Jalan Pinus II, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, terpaksa terkungkung di balik jeruji besi disebabkan ulahnya yakni mencuri smartphone Apple jenis iPhone 7+ milik penumpang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui rilisnya menjelaskan dan menghimbau, pencurian berawal saat seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina Tarek Hasan Imbada Al Tayeh, memesan taksi online Grab Car dengan tujuan dari Jalan AH Nasution menuju Plaza Medan Fair pada 12 September 2017, sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban kemudian dijemput pelaku dengan mobil Toyota Avanza BK 1062 ED. Setelah turun dari transportasi online yang dikemudikan Adi, korban menyadari iPhone 7+ miliknya tertinggal, dan selanjutnya menghubungi operator Grab yang kemudian memberikan nomor ponsel Adi.
"Saat dihubungi korban, pelaku sempat membantah ada smartphone milik korban yang tertinggal di mobilnya," kata Febri, Sabtu (30/9/2017).
Dua hari berselang, tepatnya tanggal 14 September 2017, korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Mendapat laporan, Polisi langsung menyelidiki hingga akhirnya berhasil menangkap Adi beserta barang bukti smartphone iPhone 7+ milik korban di kawasan Jalan AH. Nasution.
"Saat diamankan, pelaku mengaku ke petugas, smartphone korban ada terjatuh di mobil dan dibawa pulang, dan tidak mau mengembalikannya," terang Febri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 atau 372 KUHP karena telah melakukan pencurian atau penggelapan. "Kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan," tandas Febri.
Media Nasional Obor Keadilan juga menyampaikan warga atau masyarakat Indonesia atau Kota Medan khususnya agar dapat berhati-hati dimanapun dan kapanpun itu, tetap siaga dan segera menghubungi kepolisian sebagai pelayan dan mitra masyarakat dalam keamanan.
(M. Nazib)