|

Buruh di Sumut Kembali Gelar Aksi Perjuangkan UMK

Foto : Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo dalam siaran pers, Sabtu (9/12). Kalangan buruh di Sumatera Utara menyebut diri Komite Aksi Upah Sumatera Utara (KAU Sumut) akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor Walikota Medan, Senin (11/12) awal pekan depan.. ISTIMEWA/FSPMI Sumut


Medan | Sumut | Media Nasional Obor Keadilan | Kalangan buruh di Sumatera Utara menyebut diri Komite Aksi Upah Sumatera Utara (KAU Sumut) akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Kantor Walikota Medan, Senin (11/12) awal pekan depan.

Aksi tersebut sebagai langkah perjuangan menuntut agar kenaikan UMK Medan dan Deli Serdang naik diatas peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

“Hingga saat ini, Gubsu belum menandatangani SK UMK Kota Medan dan Kabupeten Deli Serdang, maka kita minta keduanya agar segera di SK kan Gubsu diatas PP78," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo dalam siaran pers, Sabtu (9/12).

Willy yang juga menjabat presedium KAU Sumut ini mengatakan, sudah saatnya Gubernur peduli terhadap nasib para buruh. Willy menilai Gubernur dapat mengambil kebijakan diskresi kenaikan upah Medan dan Deli Derdang yang sudah di rekomendasikan ke Gubernur oleh Walikota Medan dan Deli Serdang agar bisa naik diatas PP 78.

"Upah buruh di Medan dan Deli Serdang yang merupakan basis industri telah tertinggal jauh dari kota dan kabupaten lain di Indonesia. Kondisi kehidupan buruh di sumut juga jauh dari upah layak membuat buruh di Sumut banyak yang bekerja ganda untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya" urainya.

Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut, Eben menimpali, selain fokus memperjuangan kenaikan upah, aksi itu akan mengusung beberapa poin tuntutan lainnya. Diantaranya, mendukung Gubsu Segera menandatangani SK UMK Deli Serdang naik 9,17% atau naik menjadi Rp. 2.720.100, agar Gubsu menaikan UMK Medan diatas PP78 atau naik menjadi Rp. 3000.000 untuk tahun 2018.

"Ketiga, kita buruh akan buat gerakan mosi tidak percaya kepada Walikota Medan jika UMK Medan tidak di tetapkan di atas PP78, selain itu tuntutan kita meminta di hapusnya sistem kerja kontrak outsurcing yang menyalahi aturan perundang undangan," tegas Eben.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Industri (SPI), Amin Basri menambahkan, tuntutan mencopot Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Hanalore Simanjuntak dari jabatanya juga akan disuarakan. Ia menilai Hanalore tidak pro terhadap upah layak. KAU Sumut tambahnya, akan mendesak pemerintah agar segara menurunkan harga harga kebutuhan hidup masyarakat.

"Turunkan harga kebutuhan pokok, bbm, listrik, gas dan biaya kebutuhan hidup masyarakat lainya, dimana hingga saat ini semua makin mahal dan mempengaruhi daya beli buruh dan masyarakat itu sendiri,” tukasnya. (Ril)

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini