Medan-Sumut | Media Nasional Obor Keadilan | Rabu
( 08 / 11 / 2017 ). Kinerja Direksi PDAM Tirtanadi Medan belakangan ini
terus menjadi sorotan publik, mulai dari tarif kenaikan air minum hingga kasus
dugaan korupsi.
Tak sedikit warga yang kecewa, bentuk kekecewaan yang ditumpahkan dengan berbagai bentuk kritik di
Medsos atau aksi rutin tiap hari Jum'at. Tidak hanya soal perbaikan pelayanan, tuntutanya sampai
mendesak Gubsu segera mencopot Dirut serta meng-evaluasi seluruh jajaran
direksi serta Dewan Pengawas.
Berita dugaan korupsi di PDAM juga menjadi catatan dan
perhatian buat kita semua agar membuka mata bahwa, Rapor Merah perusahaan plat
merah itu membuat kita miris, mulai dari dugaan korupsi kridit Fiktif, Kasus
IPA Martubung, IPA Sunggal dan lainnya. Uang rakyat yang digelontorkan untuk
penyertaan modal juga diminta untuk diusut oleh penegak hukum.
"Soal naiknya tarif pembayaran air ini, kasusnya telah
bergulir di Pengadilan. SK Gubsu No.188.44/732/KPTS/2016 ditandatatangani oleh PA'TEN
(istilah julukan GUBSU) Gugatan TUN nya Nomor 89/G/2017/PTUN-Medan,"
ungkap Saharuddin.
Lanjut Saharuddin, rakyat yang notabene adalah Pelanggan
tetap saja selalu menjadi korban atas KISRUH ini, syukurlah sejumlah Advokat
telah diberi kuasa untuk menggugat kerugian pelanggan akibat pelayanan yg
dinilai kurang maksimal tersebut.
Pasalnya, ditengarai sejumlah regulasi ditabrak atas
pemaksaan kenaikan tarif itu diantaranya :
1. UU No 25 tentang Pelayanan Publikl
2. Perda Provsu No.10/2009
3. Permendagri No.71/2016 jo. No.23/2006.
"Setidaknya Diskusi Publik ini dapat menjadi
refrensiatas sudut pandang masyarakat terhadap kinerja Managemen PDAM terkini
dan masa mendatang, sekaligus mewacanakan rekomendasi SOLUSI, apakah PDAM masih
perlu dibawah kendali Pemprovsu, atau kita sarankan agar dikelola oleh Pemko
Medanl/Pemkab atau di swastanisasi? Semoga PDAM dapat menjadi mata air bagi
warga bukanlah air mata," tandas Saharuddin dengan raut wajah memelas. (Sofar Panjaitan).