|

ANNI : MENTERI SUSI PUDJIASTUTI TIDAK BERANI MELAKUKAN KAJIAN CANTRANG

Ket Gambar : Foto Nelayan CANTRANG 

JAKARTA|MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN , 21 September 2017.
Riyono ketua ANNI ( ALIANSI NELAYAN INDONESIA) menganggap : MENTERI SUSI PUDJIASTUTI TIDAK BERANI MELAKUKAN KAJIAN CANTRANG

Jakarta, (21/09/2017) - Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) tidak berani melakukan kajian independen terkait penggunaan alat tangkap Cantrang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Riyono, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI). " Meskipun kajian atau uji petik terkait Cantrang diserahkan kepada KKP oleh pihak Istana, sebagaimana disampaikan oleh bapak Teten Masduki (Kepala Staf Kepresidenan) di berbagai media, namun hingga hari ini belum ada tanda-tanda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakannya", Kata Riyono.

Sebagaimana hasil kesepakatan antara nelayan dengan pihak Istana Negara dalam Aksi Damai Nelayan pada tanggal 11 Juli 2017 yang lalu, yang salah satu kesepakatannya adalah akan melakukan kajian Cantrang secara independen maksimal hingga bulan desember 2017.

"Kalau memang Menteri Susi Pudjiastuti yakin kebijakannya benar, semestinya berani menerima tantangan untuk melakukan kajian independen. Karena nelayan menganggap ada yang keliru dalam kebijakan pelarangan Cantrang dan alat tangkap lainnya" Tutur Riyono, ketua Aliansi Nelayan Indonesia.

Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) juga menyatakan menolak anggapan bahwa Cantrang secara resmi dilarang beroperasi mulai akhir Desember 2017 ini.

"Akhir Desember itu bukan batas akhir penggunaan Cantrang, akan tetapi batas akhir pelaksanaan kajian Cantrang secara independen yang melibatkan nelayan, akademisi dan stakeholder terkait", Kata Riyono.

Nelayan berpendapat bahwa jika tidak ada kajian independen berarti tidak ada kebijakan pelarangan Cantrang. Nelayan memandang bahwa inti persoalan Cantrang adalah adanya kebijakan pelarangan sejumlah alat tangkap yang cacat proses dan cacat substansi.

"Sampai kapanpun kami berkeyakinan bahwa Cantrang tetap legal digunakan, karena menurut kajian kami Cantrang sangat ramah terhadap lingkungan", tambah Riyono.

Nelayan juga menolak berbagai upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  untuk melarang Cantrang, salah satunya mengganti dengan alat tangkap lainnya.
"Saya yakin upaya penggantian alat tangkap akan sia-sia. Kami sarankan agar ibu Menteri Susi Pudjiastuti untuk lebih fokus menyiapkan kajian cantrang secara independen", Pungkas Riyono.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh nelayan untuk memperjuangkan penggunaan alat tangkap Cantrang seperti melaporkan kepada komisi Ombudsman, melaporkan kepada Komnas HAM hingga aksi demonstrasi besar-besaran, dan terakhir nelayan menyerahkan hasil kajian cantrang bersama akademisi kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) beberapa waktu yang lalu. ( David S )

Editor :  Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini