Warisan Abadi Guru Nahum Situmorang, Andar: Menyanyikan Secara Komersial Tanpa Izin Adalah Ilegal

Andar Situmorang Tegaskan: Lagu Guru Nahum Tidak Boleh Dikomersialkan Tanpa IzinMedia Nasional Obor Keadilan| Jakarta, Senin (18/8-25), Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Nasional Guru Nahu...

Aug 17, 2025 - 21:09
Mar 3, 2026 - 15:45
 0
Warisan Abadi Guru Nahum Situmorang, Andar: Menyanyikan Secara Komersial Tanpa Izin Adalah Ilegal

Andar Situmorang Tegaskan: Lagu Guru Nahum Tidak Boleh Dikomersialkan Tanpa Izin

Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta, Senin (18/8-25), Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Nasional Guru Nahum Situmorang, Andar Mangatas Situmorang, SH., MH., bersama Sekretaris Yayasan Obor Panjaitan, menegaskan sikap keras bahwa setiap bentuk pemanfaatan karya almarhum Guru Nahum Situmorang secara komersial tanpa izin adalah ilegal.

Sebagai pemegang sah hak cipta atas 250 lagu karya komponis besar Guru Nahum Situmorang yang telah terdaftar di Dirjen HAKI sejak 2007, Andar Situmorang menyebut pelanggaran hak cipta bukan hanya merugikan keluarga komponis, tetapi juga menyalahi hukum negara.

 “Menyanyikan atau memperbanyak lagu-lagu ciptaan Guru Nahum Situmorang untuk tujuan komersial tanpa izin adalah tindakan melawan hukum (ilegal). Royalti wajib dibayarkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta,” tegas Andar Situmorang di Jakarta.

Sekretaris Yayasan, Obor Panjaitan, menambahkan bahwa karya Guru Nahum adalah identitas budaya bangsa.

 “Setiap upaya komersialisasi tanpa izin resmi dari Yayasan adalah bentuk perampasan hak cipta dan pelecehan terhadap warisan budaya nasional,” ujar Obor Panjaitan.

Jejak Panjang Andar dalam Kasus Royalti

Andar Situmorang bukan sosok baru dalam perjuangan hak cipta. Beberapa tahun silam, ia pernah menggebrak publik dengan menggugat keras praktik pelanggaran royalti. Bahkan, ia pernah berseteru dengan artis papan atas Inul Daratista, hingga pengacara Hotman Paris Hutapea pun dibuat kewalahan menghadapi gebrakannya di ranah hukum. Dari situlah, isu royalti mulai mengemuka ke ruang publik nasional.

Lagu-Lagu yang Dilindungi Hak Cipta

Yayasan mencatat ada 250 judul lagu karya Guru Nahum Situmorang yang dilindungi hak cipta. Lagu-lagu ini tidak sekadar hiburan, melainkan juga sarat nilai perjuangan, cinta tanah air, dan kebudayaan Batak. Beberapa di antaranya bahkan telah menjadi identitas musikal masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia, seperti:

_Situmorang Na Bonggal_ Lagu ini diciptakan oleh Nahum Situmorang (1908-1969), seorang komponis Batak yang sangat produktif dan legendaris. Lagu ini tidak hanya kebanggaan tersendiri bagi orang Batak tapi hampir semua lapisan masyarakat faham dan fasih menyanyikan lagu Situmorang Nabonggal ini. 

_O Tano Batak – lagu ikonik yang menggambarkan cinta mendalam pada tanah Batak.

_Pulo Samosir Do – tembang kerinduan pada kampung halaman dan warisan leluhur.

_Na Hinall Bakkudu – sarat makna filosofis dan nilai budaya Batak.

_Marhombus Ombus Do – ekspresi syair rakyat tentang kehidupan sederhana.

_Sai Horas Jala Gabe – doa dan harapan untuk hidup sejahtera.

_Siboru Tatea Bulan – kisah legendaris yang abadi dalam tradisi Batak.

Semua lagu tersebut, bersama ratusan karya lainnya, tidak boleh digunakan dalam konser, lomba, rekaman, distribusi digital, maupun acara komersial lain tanpa izin resmi dari Yayasan.

Sikap Para Publik Figur: Antara Tegas dan Ambigu

Di tengah polemik royalti, sejumlah artis besar angkat suara dengan sikap yang beragam. Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani menuding lembaga pengelola royalti bersikap tidak adil.

 “Kenapa WAMI tajam ke café, resto, hotel? Tapi tumpul ke penyanyi/band kaya raya? … Padahal sama-sama TIDAK SUDI BAYAR ROYALTI,” tulis Dhani.

Sementara penyanyi sekaligus dokter Tompi memilih langkah berbeda. Ia keluar dari WAMI dan menyatakan bahwa siapa pun boleh membawakan lagunya tanpa pungutan royalti.

“Silahkan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya … mainkan, saya gak akan ngutip apapun sampai pengumuman selanjutnya,” tegas Tompi di akun pribadinya.

Sikap beragam ini menambah keruh wacana publik: ada yang menuntut penegakan hukum ketat, ada pula yang justru memberi ruang kebebasan tanpa regulasi jelas.

Usulan Gelar Pahlawan Nasional

Selain memperjuangkan hak cipta, Yayasan juga tengah mengajukan Guru Nahum Situmorang sebagai Pahlawan Nasional di bidang seni dan budaya. Komponis kelahiran 14 Februari 1908 di Tapanuli Utara ini dikenal luas dengan lagu perjuangan “Fajar Kemerdekaan Telah Menyinsing”, sebuah karya yang sejajar dengan Indonesia Raya gubahan WR Supratman dalam mengobarkan semangat kebangsaan.

Dasar Hukum dan Sanksi

Perlindungan hukum bagi hak cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 (kini diperbarui dengan UU No. 28 Tahun 2014). Setiap pelanggaran, apalagi untuk tujuan komersial, dapat dikenai sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.

“Kami meminta seluruh pihak—artis, promotor, media, hingga penyelenggara acara—untuk mematuhi aturan hukum. Hargailah karya besar anak bangsa ini dengan membayar royalti sebagaimana mestinya,” tutup Andar Situmorang. (Redaksi).


What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow