Wakil Ketua Komisi III DPR Membantah Laporan Peras Oknum KPK Palsu, Klaim Tak Ada Perkara Terkait

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni secara resmi membantah laporan yang menyebut dirinya menjadi korban peras dari oknum KPK palsu terkait permintaan dana Rp300 juta.

Apr 12, 2026 - 12:01
Apr 12, 2026 - 12:01
 0
Wakil Ketua Komisi III DPR Membantah Laporan Peras Oknum KPK Palsu, Klaim Tak Ada Perkara Terkait

Obor Keadilan - Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, telah mengeluarkan pernyataan tegas membantah kasus yang mengarahkan dirinya sebagai korban peras dari oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak resmi. Dalam pernyataannya, Sahroni mengklarifikasi bahwa dirinya tidak sedang menjalani proses perkara apa pun di institusi KPK, khususnya berkaitan dengan kasus permintaan dana Rp300 juta yang diduga dilakukan oleh oknum KPK gadungan. Bantahan ini disampaikan merespons berita yang beredar luas di berbagai saluran media massa dan platform digital, yang menciptakan kekhawatiran publik tentang integritas institusi pemberantasan korupsi nasional.

Menurut penjelasan dari pejabat legislatif yang mewakili kawasan tertentu ini, kasus yang disebut-sebut dalam laporan tersebut merupakan hasil dari kekeliruan informasi atau kemungkinan adanya upaya untuk memanfaatkan identitasnya demi kepentingan tertentu. Sahroni menekankan bahwa beliau telah memverifikasi status hukumnya secara langsung dengan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan catatan resmi apa pun yang menunjukkan adanya perkara yang melibatkan dirinya. Penjelasan ini disampaikan dengan nada serius mengingat dampak reputasi yang dapat ditimbulkan dari informasi yang tidak akurat terhadap integritas personal dan jabatannya sebagai wakil ketua komisi di lembaga legislatif tingkat nasional.

Sejak merebaknya informasi tersebut di media publik, Sahroni juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai anggota badan legislatif. Beliau menambahkan bahwa oknum yang mengaku sebagai pejabat KPK dan melakukan permintaan dana secara ilegal tersebut merupakan tindakan kriminal yang patut dicurigai sebagai modus penipuan terorganisir. Dengan demikian, Sahroni mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima klaim atas nama institusi pemerintah, dan tidak langsung percaya pada informasi yang belum terverifikasi melalui saluran resmi. Pihak yang merasa menjadi korban tindakan penipuan serupa disarankan untuk melaporkan kasus mereka kepada penegak hukum yang berwenang.

Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Sahroni ini menjadi pengingat penting tentang masih maraknya aktivitas penipuan yang memanfaatkan nama-nama institusi besar untuk memperoleh keuntungan material dari pihak ketiga. Kasus semacam ini tidak hanya merugikan individu yang menjadi target, tetapi juga berdampak negatif terhadap kepercayaan publik kepada institusi pemerintah yang sesungguhnya. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi erat antara berbagai elemen pemerintahan, khususnya KPK dan kepolisian, untuk mengungkap jaringan oknum gadungan yang secara sistematis merugikan warga negara. Sahroni berharap agar tindakan tegas dapat segera dilakukan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan yang terus berkembang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow