Vigilantisme Menggerogoti Fondasi Hukum: Pakar Hukum Desak Penguatan Supremasi Hukum

Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri yang terus berulang mengancam supremasi hukum dan menunjukkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan formal. Diperlukan upaya komprehensif untuk memperkuat institusi hukum dan edukasi hukum masyarakat.

Jul 28, 2026 - 02:19
Jul 28, 2026 - 02:19
 0
Vigilantisme Menggerogoti Fondasi Hukum: Pakar Hukum Desak Penguatan Supremasi Hukum

Obor Keadilan - Fenomena aksi main hakim sendiri yang terus berulang di berbagai daerah di Indonesia kembali menjadi perhatian serius para ahli hukum. Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna melalui berbagai kesempatan telah secara konsisten mengingatkan bahwa praktik vigilantisme ini bukan sekadar pelanggaran prosedur hukum, melainkan merupakan ancaman fundamental terhadap supremasi hukum yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia. Dalam pandangan Prof. Indraguna, setiap tindakan main hakim sendiri yang berakhir dengan hilangnya nyawa merupakan bukti nyata dari melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan formal. Kasus-kasus yang melibatkan pengambilan keadilan secara sendiri oleh masyarakat menunjukkan bahwa masih terdapat ketimpangan signifikan antara harapan masyarakat akan keadilan dengan kapasitas sistem hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.

Sistem peradilan pidana di Indonesia, menurut analisis para pakar hukum, telah mengalami stagnansi dalam hal kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa bahwa institusi hukum formal tidak mampu menyelesaikan masalah mereka dengan cepat, adil, dan transparan, maka mereka cenderung mengambil jalan pintas dengan melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk aksi main hakim sendiri. Prof. Henry Indraguna menekankan bahwa kondisi ini bukan saja mencerminkan ketidakpuasan masyarakat, tetapi juga menunjukkan kegagalan sistem untuk mengomunikasikan keseluruhan proses peradilan kepada publik. Tingginya angka kasus pembunuhan berkedok keadilan sendiri membuktikan bahwa edukasi hukum dan kesadaran akan pentingnya supremasi hukum masih sangat terbatas di kalangan masyarakat luas. Padahal, tanpa sistem hukum yang dihormati dan dipatuhi, stabilitas sosial dan kepastian hukum negara akan terus terancam.

Prof. Indraguna selanjutnya memaparkan bahwa supremasi hukum bukan hanya sekadar konsep abstrak yang hanya relevan bagi para akademisi dan profesional hukum. Lebih dari itu, supremasi hukum merupakan jaminan konkret bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa memandang status sosial, ekonomi, ataupun latar belakang mereka. Ketika aksi main hakim sendiri dibiarkan berkembang tanpa upaya penindakan yang tegas, maka pesan yang tersampaikan kepada masyarakat adalah bahwa hukum formal tidak memiliki otoritas yang absolut. Hal ini menciptakan situasi di mana masyarakat akan semakin percaya diri untuk mengambil keadilan ke tangan mereka sendiri, menciptakan siklus kekerasan yang berkelanjutan dan sulit untuk diputus. Runtuhnya supremasi hukum akan berakibat pada hilangnya kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, dan pada akhirnya akan mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan politik negara secara keseluruhan.

Untuk mengatasi krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan ini, Prof. Henry Indraguna mengusulkan serangkaian langkah strategis yang mencakup peningkatan kualitas dan efisiensi institusi peradilan, pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum yang intensif, dan penguatan mekanisme akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Lebih lanjut, diperlukan komitmen serius dari pemerintah dan para pembuat kebijakan untuk mengalokasikan sumber daya yang memadai guna mempercepat proses peradilan, mengurangi beban perkara yang menumpuk, dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Pemerintah juga harus memastikan bahwa keputusan pengadilan dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat awam, sehingga kepercayaan terhadap sistem hukum formal dapat terus diperkuat. Dengan upaya-upaya komprehensif ini, diharapkan supremasi hukum dapat ditegakkan kembali dan masyarakat akan semakin memilih menyelesaikan perselisihan mereka melalui institusi peradilan yang formal dan terpercaya, bukan melalui aksi kekerasan yang mengancam nyawa.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow