TikTok Jadi Sarang Utama Peredaran Kosmetik Ilegal, BPOM Ungkap Temuan Mengkhawatirkan
BPOM mengungkapkan lebih dari 50 persen kasus pelanggaran peredaran kosmetik online ditemukan di TikTok. Temuan ini menjadi alarm serius bagi kesehatan publik dan memerlukan tindakan pengawasan yang lebih intensif.
Obor Keadilan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkapkan temuan yang sangat mengkhawatirkan terkait penyebaran produk kosmetik ilegal di platform media sosial. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026, lembaga pengawas ini menemukan bahwa lebih dari lima puluh persen kasus pelanggaran peredaran kosmetik secara online berasal dari ekosistem TikTok. Penemuan ini menjadi sinyal alarm yang serius bagi para konsumen Indonesia, mengingat tingginya penetrasi pengguna platform video pendek tersebut di kalangan milenial dan Gen Z. BPOM menekankan bahwa fenomena ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas penjualan kosmetik di ruang digital, khususnya pada platform-platform yang memiliki sistem moderasi konten yang masih terbatas.
Menurut data yang disampaikan oleh pejabat BPOM dalam konferensi pers minggu lalu, tingginya angka pelanggaran di TikTok disebabkan oleh beberapa faktor strategis. Pertama, platform tersebut memiliki fitur live selling yang memudahkan penjual untuk melakukan transaksi langsung dengan pembeli tanpa melalui mekanisme verifikasi yang ketat. Kedua, algoritma TikTok yang dirancang untuk memaksimalkan engagement membuat konten penjualan kosmetik dengan klaim kesehatan yang berlebihan mudah tersebar secara viral. Ketiga, banyak akun penjual yang menggunakan teknik menyamarkan identitas asli mereka, sehingga sulit dilacak oleh tim penegak hukum. Keempat, kurangnya edukasi konsumen tentang cara membedakan kosmetik legal dan ilegal menjadikan pasar online sebagai lahan subur bagi pelaku usaha tidak bertanggung jawab yang ingin meraup keuntungan maksimal dengan cara-cara yang melanggar regulasi.
Dampak negatif dari beredarnya kosmetik ilegal di TikTok tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengancam kesehatan publik. Produk-produk kosmetik tanpa izin BPOM seringkali mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, atau bakteri patogen yang dapat menyebabkan alergi hingga kerusakan kulit permanen. Beberapa kasus yang telah dilaporkan menunjukkan konsumen mengalami iritasi kulit, ruam parah, bahkan infeksi serius setelah menggunakan kosmetik ilegal yang dibeli melalui TikTok. BPOM mencatat peningkatan pengaduan dari konsumen yang menjadi korban produk kosmetik berbahaya tersebut, dengan jumlah laporan meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini telah mencapai skala yang memerlukan tindakan responsif dan terkoordinasi dari berbagai pihak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, BPOM telah mengambil beberapa langkah strategis yang meliputi peningkatan pengawasan intensif terhadap penjual kosmetik di platform TikTok, kolaborasi dengan pihak TikTok untuk memperketat sistem verifikasi penjual, dan pelaksanaan operasi bersama dengan Kepolisian untuk menangkap pelaku penjualan kosmetik ilegal. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik online, dengan cara memverifikasi keaslian produk melalui database BPOM sebelum melakukan pembelian. Edukasi konsumen tentang pentingnya memilih produk berlabel halal, bersertifikat, dan terdaftar di BPOM menjadi prioritas utama dalam strategi jangka panjang. Pemerintah juga diharapkan dapat merumuskan regulasi yang lebih tegas terhadap platform e-commerce dan media sosial dalam hal tanggung jawab penjual produk kosmetik, agar ekosistem digital dapat menjadi tempat yang aman bagi konsumen Indonesia.
What's Your Reaction?