Tersangka Pembunuhan Berakuan Mutilasi Korban untuk Mempermudah Pengangkutan Jasad

Saepul alias Saepullah (26 tahun) mengaku telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Kunaefi (51 tahun) di Depok. Menurut keterangannya, tindakan memotong jasad korban dilakukan agar lebih mudah untuk diangkut.

Aug 6, 2026 - 01:00
Aug 6, 2026 - 01:00
 0
Tersangka Pembunuhan Berakuan Mutilasi Korban untuk Mempermudah Pengangkutan Jasad

Obor Keadilan - Aparat penyidik Kepolisian Resort Kota Depok telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan tindakan mutilasi terhadap seorang korban. Dalam pengakuannya di depan penyidik, pelaku bernama Saepul alias Saepullah (26 tahun) memberikan penjelasan yang mengguncang terkait motif aksinya. Menurut keterangan tersangka, dia memutuskan untuk memotong-potong jasad korban bernama Kunaefi (51 tahun) bukan semata karena niat sadis, melainkan karena pertimbangan praktis untuk membuat jasad lebih mudah diangkut dari lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penggalian keterangan dari tersangka, motif yang melatarbelakangi perbuatan mutilasi tersebut adalah kesulitan teknis dalam mengangkut tubuh korban yang utuh. Saepullah mengaku bahwa ia merasa jasad dalam keadaan utuh akan menjadi beban yang sulit untuk dibawa dan disembunyikan. Dengan alasan itulah, pelaku memutuskan untuk menghilangkan nyawa korban dan kemudian melakukan pembedahan terhadap tubuh Kunaefi agar tubuh mangsa dapat dipisah-pisahkan dan lebih mudah untuk ditransportasikan ke tempat lain. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan perencanaan yang matang meskipun dengan motivasi yang tergolong kalkulatif namun tetap merupakan tindak pidana yang sangat berat.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas mengingat tingkat brutalitas yang tinggi. Polres Depok telah mengamankan barang bukti yang relevan dan melakukan rekonstruksi peristiwa untuk memastikan semua aspek dari kasus ini terpetakan dengan jelas. Proses penyidikan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dari awal hingga akhir, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ada dalam kasus pembunuhan ini. Tim investigasi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian dan sejauh mana tindakan kekerasan yang dialami oleh Kunaefi.

Kejadian mengerikan ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan sosial yang lebih ketat terhadap warga masyarakat yang menunjukkan perilaku mencurigakan. Kepolisian Depok telah menetapkan Saepullah sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dan pengrusakan mayat, yang merupakan pelanggaran berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami aspek-aspek lain dari kasus ini dan memastikan bahwa semua elemen bukti telah dikumpulkan dengan sempurna untuk kepentingan penuntutan di pengadilan nantinya. Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi adanya aktivitas kriminal di lingkungan mereka.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow