Tersangka Lepas, Ketua IPAR Obor Panjaitan Angkat Bicara: Kapolri Harus Copot Kapolda Metro Jaya!

Jun 23, 2026 - 17:07
Jun 23, 2026 - 17:13
 0
Tersangka Lepas, Ketua IPAR Obor Panjaitan Angkat Bicara: Kapolri Harus Copot Kapolda Metro Jaya!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Oleh: Obor Panjaitan

Jurnalis Hukum | Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)

Bebasnya Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma dari penahanan pasca pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuai gelombang kecaman luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga pegiat demokrasi. Publik menilai penangkapan keduanya sejak awal sarat muatan politis dan menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan.

Hukum Dijadikan Alat Kekuasaan?

Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa pada Jumat 19 Juni 2026 memantik amarah publik yang luar biasa. Banyak kalangan menilai proses hukum yang berjalan tidak lahir dari semangat penegakan hukum yang murni, melainkan dari tekanan politik untuk membungkam suara kritis terhadap penguasa.

"Jika syarat penahanan telah terpenuhi secara kuat dan sah, mustahil seorang tersangka bisa lepas semudah ini. Analoginya seperti pencopet yang tertangkap tangan — tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi pembebasannya jika bukti sudah kuat. Ini membuktikan konstruksi hukum Polda Metro Jaya sejak awal rapuh dan tidak kokoh."

Obor Panjaitan, Ketua IPAR

Suara Para Ahli dan Tokoh Hukum

Prof. Mahfud MD (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi & Mantan Menko Polhukam)

Mahfud MD pernah secara tegas menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap pengkritik kekuasaan adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Dalam berbagai kesempatan ia menegaskan:

"Hukum yang digunakan sebagai alat kekuasaan adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Ketika proses hukum tidak lahir dari bukti yang kuat melainkan dari kepentingan politik, maka yang terjadi bukan penegakan hukum melainkan penindasan berbalut hukum."

Dr. Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara — STHI Jentera)

Bivitri Susanti adalah salah satu pengkritik paling vokal terhadap praktik politisasi hukum di Indonesia. Ia kerap menegaskan:

"Indikator hukum dijadikan alat kekuasaan sangat mudah dilihat: proses hukum berjalan cepat dan keras terhadap pengkritik, namun lambat dan lunak terhadap lingkaran kekuasaan. Pola ini berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum secara keseluruhan."

Prof. Yusril Ihza Mahendra (Pakar Hukum Tata Negara)

Yusril yang juga praktisi hukum senior pernah mengingatkan:

"Penahanan seseorang harus memenuhi syarat objektif dan subjektif secara kumulatif sebagaimana diatur KUHAP. Jika kemudian dengan mudah dilepas, ini pertanyaan besar: apakah sejak awal syarat itu benar-benar terpenuhi, atau ada kepentingan lain yang mendorong penangkapan tersebut?"

Haris Azhar (Aktivis HAM & Direktur Lokataru)

Haris Azhar yang pernah merasakan sendiri dikriminalisasi oleh kekuasaan menyatakan:

"Menangkap orang yang berbicara kritis adalah cara paling primitif yang dilakukan kekuasaan untuk membungkam oposisi. Ketika buktinya lemah, tersangka akhirnya dilepas — tetapi tujuan awal sudah tercapai: membuat orang lain takut untuk bersuara."

Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Internasional — UNPAD)

Romli yang merupakan salah satu arsitek pembaruan hukum Indonesia pernah menegaskan:

"Kualitas penyidikan mencerminkan kualitas institusi. Ketika berkas dilimpahkan ke jaksa namun tersangka tidak dapat ditahan karena konstruksi hukumnya rapuh, itu adalah rapor merah bagi penyidik. Kapolda bertanggung jawab atas kualitas penyidikan di wilayahnya."

Dasar Regulasi yang Diduga Dilanggar:

  1. Pasal 21 (Terkait Alasan Penahanan)KUHAP Lama: Mengatur syarat subjektif (kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana) dan syarat objektif penahanan.KUHAP Baru: Dalam UU No. 20 Tahun 2025, pengaturan Penyelidikan diatur pada Pasal 13-21. Ketentuan tentang syarat penahanan kini tersebar dan disempurnakan di bagian Upaya Paksa (mulai Pasal 99 dan seterusnya) dengan penekanan perlindungan hak asasi.
  2. Pasal 31 (Terkait Hak Bantuan Hukum)KUHAP Lama: Mengatur mengenai penangguhan penahanan.KUHAP Baru: Kini lebih berfokus pada pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa. Pasal 31 UU No. 20 Tahun 2025 mewajibkan Penyidik untuk memberitahukan hak tersangka atas bantuan hukum/pendampingan advokat sebelum dimulainya pemeriksaan.
  3. Pasal 138 (Terkait Pemeriksaan Berkas Perkara oleh Jaksa)KUHAP Lama: Mengatur kewajiban Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti hasil penyidikan dalam waktu 7 hari.KUHAP Baru: Dalam konteks upaya paksa (wewenang penyidik), Pasal 137 s.d. 139 kini mengatur secara spesifik mengenai tindakan Pemeriksaan Surat (tata cara penyitaan/pemeriksaan pos dan telekomunikasi). Mekanisme penelitian berkas perkara oleh Jaksa (P-21) secara sistematis bergeser menyesuaikan bab penuntutan.
  4. Pasal 139 (Terkait Berita Acara Pemeriksaan Surat)KUHAP Lama: Mengatur tindak lanjut JPU apabila hasil penyidikan belum lengkap (P-18/P-19).KUHAP Baru: Dalam UU No. 20 Tahun 2025, Pasal 139 mengatur tentang kewajiban Penyidik membuat berita acara atas tindakan pemeriksaan atau pembukaan surat/dokumen, serta kewajiban memberikan tembusan berita acara tersebut kepada pihak terkait dan Ketua Pengadilan Negeri.

Tuntutan Resmi

Atas dasar seluruh argumentasi hukum dan dukungan pandangan para ahli tersebut, Obor Panjaitan selaku warga negara dan Ketua IPAR secara resmi menyerukan kepada Komisi III DPR RI untuk:

  1. Segera memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  guna meminta pertanggungjawaban langsung atas lemahnya konstruksi hukum perkara ini.
  2. Mendesak pencopotan Kapolda Metro Jaya yang dinilai gagal membangun penyidikan yang kokoh dan tahan uji.
  3. Membentuk tim pengawasan khusus atas seluruh proses penegakan hukum yang diduga sarat muatan politis.
  4. Kami tidak akan diam. Hukum bukan milik penguasa. Hukum adalah milik seluruh rakyat Indonesia.

— Obor Panjaitan, Ketua IPAR

⚠️ Catatan Redaksi: Kutipan para ahli dalam artikel ini disarikan dari berbagai pernyataan publik yang pernah mereka sampaikan dalam konteks serupa. Pembaca disarankan melakukan verifikasi kutipan langsung kepada yang bersangkutan untuk keperluan publikasi resmi.

Obor Panjaitan 

Jurnalis Hukum | Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow