Terobosan Regulasi Kota Malang: Tiga Peraturan Daerah Baru Diberlakukan untuk Tertibkan Parkir Liar dan Bangunan Ilegal

Kota Malang telah resmi mengumumkan penetapan tiga Peraturan Daerah baru untuk memberantas parkir liar dan bangunan ilegal. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban dan tata ruang kota.

Apr 14, 2026 - 16:51
Apr 14, 2026 - 16:51
 0
Terobosan Regulasi Kota Malang: Tiga Peraturan Daerah Baru Diberlakukan untuk Tertibkan Parkir Liar dan Bangunan Ilegal

Obor Keadilan - Pemerintah Kota Malang telah resmi mengesahkan tiga peraturan daerah (Perda) baru yang dirancang untuk memberantas praktik parkir liar dan bangunan yang tidak sesuai dengan standar aturan yang berlaku. Penetapan ketiga Perda tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan tertib administrasi dan penegakan hukum di tingkat kota. Dengan disahkannya regulasi ini, Pemerintah Kota Malang menunjukkan komitmen serius untuk mengatasi permasalahan infrastruktur dan pelanggaran tata ruang yang telah lama menjadi keluhan masyarakat. Para pemimpin daerah menekankan bahwa ketiga Perda tersebut merupakan hasil dari studi mendalam dan melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga wakil masyarakat yang peduli terhadap ketertiban kota.

Peraturan daerah pertama secara spesifik mengatur tentang penertiban parkir liar di seluruh wilayah Kota Malang. Perda ini memberikan definisi jelas mengenai apa yang dikategorikan sebagai parkir liar dan menetapkan mekanisme penindakan yang terukur dan transparan. Dalam ketentuan yang dirumuskan, pemerintah kota akan membentuk tim khusus untuk melakukan monitoring dan penindakan terhadap aktivitas parkir yang tidak berada di lokasi resmi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat terkait lainnya akan mendapatkan kewenangan lebih untuk melakukan operasi penertiban dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar warga negara. Denda administratif dan penindakan lainnya telah ditetapkan berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran dan frekuensi keterlibatan pelaku. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ruang publik di Kota Malang dapat digunakan secara optimal dan tidak lagi dipenuhi oleh kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan.

Dua Perda tambahan yang disahkan berkaitan dengan pengendalian bangunan dan tata ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan bangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perda-Perda ini mengatur prosedur perizinan bangunan yang lebih ketat, mekanisme pengawasan selama konstruksi, dan sistem penindakan terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin resmi atau menyalahi ketentuan yang ada. Perangkat daerah akan ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap setiap proyek pembangunan, baik itu bangunan komersial maupun hunian pribadi. Pemilik bangunan yang tidak sesuai aturan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran. Langkah-langkah ini dirancang untuk mencegah pembangunan liar yang sering mengorbankan keselamatan publik dan merusak tata kota yang sudah dirancang dengan matang.

Pengesahan ketiga Perda ini telah melalui proses legislasi yang panjang dan melibatkan berbagai konsultasi publik di tingkat kelurahan dan kecamatan. Masyarakat Kota Malang telah diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan keberatan terhadap rancangan peraturan daerah sebelum disahkan secara final. Kepala Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang menyatakan bahwa mereka siap mengimplementasikan ketiga Perda ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Tim penindakan yang akan dibentuk akan mendapatkan pelatihan khusus agar dapat melaksanakan tugas dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diharapkan bahwa dengan pemberlakuan ketiga Perda baru ini, Kota Malang dapat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya, serta menciptakan lingkungan urban yang lebih baik untuk pembangunan ekonomi dan sosial ke depannya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow