Tentara Buronan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Denpom XIV/3 Keluarkan Surat Pencarian

Denpom XIV/3 Kendari mengeluarkan surat pencarian terhadap oknum TNI yang diduga melakukan pencabulan anak. Koordinasi dengan Kodim dan Polda dilakukan untuk mempercepat penangkapan, dengan desakan agar pelaku segera menyerahkan diri.

May 2, 2026 - 08:02
May 2, 2026 - 08:02
 0
Tentara Buronan Kasus Pencabulan Anak di Kendari, Denpom XIV/3 Keluarkan Surat Pencarian

Obor Keadilan - Komando Denpom XIV/3 Kendari telah mengeluarkan surat pencarian terhadap seorang oknum anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak. Pelaku hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum dapat ditangkap oleh pihak berwajib. Merespons situasi ini, Denpom XIV/3 Kendari secara proaktif melakukan koordinasi intensif dengan berbagai lembaga penegak hukum untuk mempercepat proses penangkapan tersangka. Upaya tersebut melibatkan Kodim 1417/Kendari dan juga meminta dukungan operasional dari Polda Sulawesi Tenggara untuk memaksimalkan pengurusan kasus yang dinilai sangat serius ini.

Kasus pencabulan anak yang melibatkan oknum TNI ini merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan integritas institusi militer. Dalam konteks penegakan hukum, pihak Denpom XIV/3 Kendari menegaskan komitmen mereka untuk tidak memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan kejahatan sexual abuse terhadap anak. Institusi militer memahami bahwa kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap TNI sangat bergantung pada kesanggupan organisasi untuk menindak tegas setiap oknum yang melanggar hukum dan moralitas. Oleh karena itu, proses penangkapan dan penyidikan dilakukan dengan serius dan melibatkan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan militer maupun sipil.

Koordinasi antara Denpom XIV/3 Kendari, Kodim 1417/Kendari, dan Polda Sulawesi Tenggara menunjukkan sinergi yang positif dalam menjaga supremasi hukum. Langkah-langkah operasional telah disusun dengan detail untuk melacak keberadaan sang oknum yang dilaporkan melarikan diri. Aparat penegak hukum telah mengaktifkan jaringan intelijen untuk mengidentifikasi lokasi terakhir tersangka dan mengantisipasi kemungkinan perpindahannya ke daerah lain. Tim gabungan dari berbagai satuan juga siap melakukan penggerebekan apabila memperoleh informasi konkret mengenai kehadiran pelaku. Transparansi dalam penanganan kasus ini juga menjadi fokus, mengingat publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan investigasi terhadap kasus yang menyangkut perlindungan anak.

Dalam konteks ini, Denpom XIV/3 Kendari juga mengeluarkan desakan keras kepada oknum TNI yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. Penyerahan diri dianggap sebagai langkah yang lebih bermartabat dan akan menjadi pertimbangan dalam proses peradilan selanjutnya. Dengan menyerahkan diri, tersangka dapat memfasilitasi kelancaran proses investigasi dan menunjukkan kesadaran akan kesalahan yang telah dilakukan. Aparat penegak hukum menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan hak-hak konstitusionalnya selama proses peradilan berlangsung, namun tetap akan dihadapkan pada sistem keadilan yang objektif dan transparan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota TNI tentang pentingnya integritas profesional dan tanggung jawab moral dalam melayani negara dan masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow