Supremasi Hukum Harus Ditegakkan dalam Penyelidikan Mantan Pejabat Kejaksaan, Kata Pakar Hukum

Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menekankan bahwa penanganan kasus eks Jampidsus harus sepenuhnya berlandaskan pada prinsip supremasi hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun, demi menjaga integritas sistem peradilan Indonesia.

Jul 27, 2026 - 22:17
Jul 27, 2026 - 22:17
 0
Supremasi Hukum Harus Ditegakkan dalam Penyelidikan Mantan Pejabat Kejaksaan, Kata Pakar Hukum

Obor Keadilan - Seorang praktisi hukum terkemuka, M. Kapitra Ampera, telah mengeluarkan pernyataan yang tegas mengenai pentingnya penerapan prinsip supremasi hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan bekas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidsus). Ampera menekankan bahwa proses investigasi dan penyelidikan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat tinggi ini harus dilaksanakan dengan standar hukum yang sama seperti diterapkan kepada warga masyarakat biasa, tanpa memberikan perlakuan istimewa atau privileged status. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks semakin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap akuntabilitas pejabat publik dan penegakan hukum yang adil serta transparan di Indonesia.

Menurut Ampera, prinsip supremasi hukum merupakan fondasi utama dari sebuah negara hukum yang kuat dan berwibawa. Dalam konteks kasus yang menyangkut mantan pejabat Kejaksaan Agung, penerapan prinsip ini berarti bahwa tidak ada seorang pun, apapun posisi dan jabatannya di masa lalu, yang dapat berada di atas hukum atau mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses peradilan. Pakar hukum ini menggarisbawahi bahwa legitimasi sistem peradilan Indonesia sangat bergantung pada konsistensi penerapan norma-norma hukum terhadap semua lapisan masyarakat, baik itu individu berstatus biasa maupun mereka yang pernah memegang jabatan strategis di lembaga pemerintahan. Ampera juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin erosi apabila terdapat persepsi bahwa ada perlakuan yang berbeda atau tidak adil dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kalangan elite.

Dalam analisisnya yang mendalam, Ampera menyoroti beberapa aspek penting yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas investigasi mereka. Pertama, setiap pemeriksaan dan penyelidikan harus dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang acara pidana, tanpa terkecuali dan tanpa kompromi. Kedua, semua bukti yang dikumpulkan harus memenuhi standar admissibilitas yang ketat sesuai dengan ketentuan hukum pembuktian yang berlaku. Ketiga, hak-hak fundamental dari tersangka atau terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, harus dijaga dengan ketat. Ampera berpendapat bahwa hanya melalui pendekatan yang demikian sistematis dan profesional, penegakan hukum dapat berjalan dengan integritas tinggi dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral.

Akhirnya, pernyataan Ampera ini mencerminkan harapan yang lebih luas dari kalangan profesional hukum dan masyarakat sipil Indonesia terhadap pemulihan kredibilitas institusi peradilan. Beliau menekankan bahwa penanganan kasus melibatkan mantan Jampidsus ini merupakan momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa negara kita serius dalam menegakkan hukum secara universal dan tidak membedakan status seseorang. Komitmen terhadap supremasi hukum bukan hanya sekadar slogan politikus atau janji kosong, melainkan harus diterjemahkan dalam aksi nyata melalui keputusan-keputusan dan implementasi yang konsisten dalam setiap kasus. Dengan demikian, penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum yang tepat dan adil akan menjadi kontribusi nyata dalam memperkuat fondasi negara hukum Indonesia dan memberikan kepastian bagi semua pihak bahwa keadilan benar-benar dapat ditegakkan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow