Rp600 Juta Cair, Barang Tak Terlihat—Desakan Sidak Setwan Depok Menguat
UANG RP600 JUTA CAIR, BARANG TAK TERLIHAT — SIDAK SETWAN DEPOK DIMINTA SEKARANG!
Oleh: Obor Panjaitan Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)
OBOR KEADILAN, DEPOK (17/04-2026) — Desakan agar pemerintah pusat dan provinsi segera turun tangan semakin menguat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit menyeluruh ke Sekretariat DPRD Kota Depok (Setwan). Hal ini menyusul berbagai temuan dan laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran di lingkungan tersebut.
Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa Setwan DPRD merupakan unit strategis yang menangani dukungan administrasi legislasi, pengelolaan anggaran DPRD, serta pelayanan publik. Setiap indikasi kelemahan di titik ini berpotensi memengaruhi akuntabilitas keseluruhan pemerintahan daerah.
Bukan Sekadar Dugaan, Sudah Masuk Ranah Hukum
Persoalan di Setwan DPRD Depok telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sehingga menjadi fakta hukum yang patut mendapat perhatian serius. Di lapangan, muncul berbagai indikasi ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual.
Salah satu contoh yang mencuat adalah paket Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang tahun anggaran 2021 (Kode RUP 30746552) dengan pagu Rp600.000.000. Anggaran disebut telah dicairkan melalui SP2D pada 4 Desember 2021, namun keberadaan fisik kendaraan operasional tersebut hingga kini tidak dapat diverifikasi secara jelas di lingkungan kantor. Informasi internal menyebutkan kendaraan “tidak terlihat fisiknya” dan hanya beredar sebagai “gosip HRV”.
Menurut keterangan seorang sumber internal di Setwan DPRD Depok yang meminta identitasnya dirahasiakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kendaraan tersebut memang tidak pernah terlihat fisiknya di kantor. “Kita gak liat fisik mobilnya. Cuma gosipnya HRV,” ujar sumber tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadaan mobil baru di Setwan hanya dilakukan sekali pada tahun 2021. Sumber ini juga menyebut bahwa PPTK paket tersebut adalah Dimyati, sementara PPK-nya adalah Pak Dadang yang kini sudah pensiun. Selain itu, permintaan pengadaan mobil berasal dari Pak Putra.
Sumber yang sama menambahkan bahwa seluruh data anggaran dan aset terkait paket ini masih berada di tangan Dimyati yang hingga kini masih aktif bertugas. Konfirmasi ini semakin memperkuat adanya ketidaksesuaian antara pencairan dana Rp600 juta dan realisasi barang di lapangan, sekaligus menyoroti rantai pertanggungjawaban di internal Setwan.
Pola Komunikasi dan Keterbukaan Informasi yang Dipertanyakan
Selain aspek anggaran, muncul pola komunikasi yang dinilai kurang transparan. Upaya konfirmasi dari masyarakat sipil, termasuk pers dan organisasi anti-rasuah, kerap diarahkan secara non-formal atau dialihkan ke pejabat teknis tertentu. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya meredam informasi publik, yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, terdapat indikasi ketegangan internal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa pegawai disebut mengalami pengucilan, pembatasan akses kerja, atau penempatan yang tidak layak jika dianggap tidak sejalan dengan pola tertentu. Jika hal ini terbukti, maka menyentuh etika birokrasi dan perlindungan ASN.
Birokrasi Harus Berbasis Sistem, Bukan Jaringan Informal
Dalam negara hukum, birokrasi harus berjalan sesuai sumpah jabatan, peraturan perundang-undangan, dan prinsip akuntabilitas — bukan pola informal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sekretariat DPRD sebagai “jantung” administrasi DPRD memiliki peran krusial dalam penyusunan Perda, pengelolaan anggaran, dan dukungan fungsi pengawasan. Gangguan di level ini dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
Seruan Tindakan Konkret
Atas dasar itu, Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) mendesak:
- Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat untuk segera melakukan sidak serta observasi langsung.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pengawas terkait untuk melaksanakan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Setwan DPRD Depok.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Tulisan ini bukanlah serangan pribadi, melainkan desakan agar negara hadir dalam menjaga integritas birokrasi. Publik tidak menuntut sensasi, tetapi kejelasan dan perbaikan sistem. Jika ada dugaan, laporan, dan indikasi awal, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat dan provinsi untuk melakukan verifikasi faktual.
Negara hukum bukan sekadar slogan. Saatnya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat turun tangan untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan benar dan birokrasi berjalan sesuai koridor hukum.
Catatan Redaksi Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi RUP/Inaproc, keterangan sumber internal yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, termasuk Dra. Kania Parwanti, M.Si. (Sekretaris DPRD Kota Depok), Drs. Saifuddin Lubis, SH, M.Si. (mantan Kepala Bagian Keuangan), Dimyati, dan pejabat Setwan DPRD Depok lainnya.
What's Your Reaction?