Rp19,24 Miliar untuk "Membeli Layanan": Benarkah Skema Buy The Service Dishub Kota Depok Sudah Diaudit Nalar Publik?

Jul 23, 2026 - 02:21
Jul 23, 2026 - 02:23
 0
Rp19,24 Miliar untuk "Membeli Layanan": Benarkah Skema Buy The Service Dishub Kota Depok Sudah Diaudit Nalar Publik?

Rp19,24 Miliar untuk "Membeli Layanan": Benarkah Skema Buy The Service Dishub Kota Depok Sudah Diaudit Nalar Publik?

Sebuah catatan penting — menyusul jejak lama dugaan korupsi PJU di dinas yang sama — atas dua paket pengadaan Dinas Perhubungan Kota Depok Tahun Anggaran 2026

Penulis: Obor Panjaitan, SH Pemimpin Redaksi Media Nasional Obor Keadilan | Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)


Di tengah klaim keberhasilan load factor BISKITA Trans Depok yang meliputi menembus 130 persen dan melayani lebih dari 6.000 penumpang per hari, muncul pertanyaan yang jarang disampaikan secara lantang: atas biaya siapa keberhasilan itu dibangun, dan dengan kalkulasi apa angka-angka pagu anggaran yang disusun?

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) mencatat dua paket pengadaan Dinas Perhubungan Kota Depok Tahun Anggaran 2026 yang, jika ditelaah berdampingan, melahirkan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban.

Data dan Fakta

Paket Pertama — Kode RUP 65818080, "Belanja Jasa Ketersediaan Layanan ( Availability Payment ) Infrastruktur Transportasi Jasa Layanan Angkutan Umum Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan ( Buy The Service )" — mematok volume pekerjaan 1.132.547,1 kilometer dengan pagu Rp17.189.799.883.

Paket Kedua — Kode RUP 65818674, "Belanja Jasa Manajemen Layanan Angkutan Umum Perkotaan dengan Skema Buy The Service " — bernilai Rp2.050.590.000 untuk volume "1 paket" pekerjaan manajemen selama sepuluh bulan, Maret hingga Desember 2026.

Total kombinasi : Rp19.240.389.883. Sumber dana keduanya: APBD Kota Depok 2026, bukan Pra-DIPA/DPA, pelaksanaan melalui metode E-Purchasing.

Jika angka-angka itu dibagi sederhana, pemerintah kota "membeli" setiap kilometer layanan angkutan umum dari operator dengan biaya kurang lebih Rp15.178 . Angka manajemen pengelolaannya sendiri mencapai Rp205 juta per bulan — atau sekitar 11,9 persen dari nilai ketersediaan pembayaran yang dikelolanya.

Tapi apakah angka-angka itu wajar? Dan kepada siapa masyarakat boleh bertanya?

Analisis Kritis: Deretan Tanda Tanya yang Belum Terjawab

Pertama, dari mana angka Rp15.178 per kilometer itu lahir?

Apakah itu hasil kalkulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mempertimbangkan komponen riil — bahan bakar, gaji pengemudi, perawatan armada, depresiasi kendaraan — ataukah sekadar angka pembulatan dari plafon anggaran yang tersedia? Sudahkah dokumen HPS dibuka untuk diuji publik, sebagaimana seharusnya dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? Ataukah HPS akan tetap menjadi dokumen yang "tersedia tapi tak pernah benar-benar tersedia"?

Kedua, siapa sebenarnya yang menanggung beban skema ini?

Kementerian Perhubungan sendiri, lewat forum Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, mengkonfirmasi bahwa alokasi anggaran pusat untuk program Buy The Service di seluruh Indonesia justru menurun — dari puncaknya Rp582,98 miliar pada tahun 2023 menjadi hanya Rp82,6 miliar pada tahun 2026, dan itu pun harus dibagikan untuk lima kota sekaligus: Banyumas, Manado, Balikpapan, Bekasi, dan Depok.

Jika benar demikian, berapa sebenarnya porsi kontribusi pusat untuk Depok dari angka Rp82,6 miliar yang terbagi lima kota itu? Apakah cukup untuk menutup sepersekian dari Rp19,24 miliar yang harus ditanggung APBD Kota Depok sendirian? Ataukah — dan inilah yang patut didiskusikan keras — skema yang dulu dijual sebagai "stimulus pusat" kini diam-diam telah bergeser seluruhnya menjadi beban murni APBD , tanpa pernah ada penjelasan terbuka kepada warga Depok bahwa merekalah yang akan menanggung biaya alih kelola ini?

Ketiga, mengapa proses pemilihan penyedia menggunakan E-Purchasing, bukan tender terbuka?

E-Purchasing lazim dipakai untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik dengan spesifikasi baku. Tapi untuk kontrak senilai belasan miliar rupiah dengan skema pembayaran berbasis kilometer tempuh — bukankah mekanisme ini seharusnya membuka ruang kompetisi yang lebih luas dan lebih transparan bagi calon operator, ketimbang sekadar memilih dari katalog?

Siapa operator yang selama ini menjalankan BISKITA Trans Depok di bawah payung BPTJ? Apakah operator yang sama yang akan otomatis melanjutkan kontrak dalam proses alih kelola ini? Jika ya, di mana ruang kompetisi itu berada — ataukah alih kelola dari BPTJ ke Pemkot Depok justru menjadi jalan mulus bagi kontinuitas operator lama tanpa uji kelayakan ulang yang genuinely kompetitif?

Keempat, mengapa dua paket ini dipecah, bukan disatukan dalam satu kontrak manajemen layanan yang utuh?

Memecah "pembayaran ketersediaan layanan" dan "jasa manajemen pengelola" ke dalam dua paket terpisah — apakah ini praktik lazim dalam manajemen kontrak transportasi publik, ataukah pola pemecahan paket (splitting) yang justru berpotensi menghindari ambang nilai tertentu dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021?

Kelima, jika beban fiskal ini terus meningkat setiap tahun seiring pelepasan subsidi pusat, sudahkah Pemkot Depok memiliki proyeksi APBD jangka menengah untuk memastikan program ini berkelanjutan?

Ataukah publik baru akan mengetahui jawabannya ketika layanan tiba-tiba dikurangi, tarif dinaikkan sepihak, atau — skenario terburuk — program justru terhenti di tengah jalan karena APBD tak sanggup lagi menanggung ongkosnya sendirian?

Bukan Kasus Pertama: Jejak Opasitas Anggaran di Dishub yang Sama

Pertanyaan-pertanyaan di atas tidak lahir dari ruang hampa. Media ini sebelumnya telah mengungkap dugaan serupa di dinas yang sama — Dinas Perhubungan Kota Depok — terkait pengelolaan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang nilainya disebut mendekati ratusan miliar rupiah, berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemkot Depok. Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah kala itu mendesak Kejaksaan dan KPK memeriksa langsung Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala UPT PJU, dengan sorotan tegas pada pola penggelembungan pagu yang jauh berbeda dari tagihan riil PLN, serta keengganan pihak terkait untuk membuka informasi ke publik.

Jika pola serupa — pagu besar, minim rincian HPS, resistensi terhadap konfirmasi pers — kembali muncul pada dua paket BTS senilai Rp19,24 miliar ini, apakah itu kebetulan administratif semata, ataukah cerminan budaya kelembagaan di Dishub Kota Depok yang belum juga berubah sejak temuan PJU mencuat lebih dari setahun silam?

Pertanyaan ini semakin mendesak untuk dijawab, mengingat kedua kasus — PJU dan BTS — sama-sama berada di bawah satu institusi, satu rantai pertanggungjawaban anggaran, dan satu pola yang sama: publik hanya mengetahui angka akhir, tanpa pernah benar-benar diberi akses pada bagaimana angka itu dihitung.

Bukan Menolak, Tapi Mempertanyakan

Perlu ditegaskan: tulisan ini tidak menuduh adanya penyimpangan. Kinerja BISKITA Trans Depok yang disebut mencapai load factor di atas 130 persen adalah pencapaian yang patut diapresiasi dan bahkan langka di antara kota-kota lain penerima skema serupa. Niat baik pemerintah menghadirkan transportasi publik yang layak juga tidak perlu diragukan lagi.

Namun pencapaian yang baik tidak dengan sendirinya memerdekakan sebuah kebijakan dari kewajiban transparansi. Justru semakin besar anggaran yang dipertaruhkan — dan Rp19,24 miliar bukan angka kecil untuk APBD kota — semakin besar pula kewajiban pemerintah daerah untuk membuka HPS, rincian kontrak, dan hasil evaluasi kinerja operator kepada publik yang membiayainya melalui pajak.

Pertanyaannya sederhana: apakah Dinas Perhubungan Kota Depok siap menjawab, atau akan memilih diam dan berharap tak ada yang bertanya?


Media Nasional Obor Keadilan akan terus mengawali isu ini dan telah menyiapkan mekanisme konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Depok. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi pihak terkait.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow