Reformasi Polri Dimulai: Pembatasan Jabatan Eksternal Anggota Polisi Akan Diatur Ketat

Komisi Percepatan Reformasi Polri mengumumkan akan membatasi jabatan anggota polisi di luar institusi dengan mengadopsi model serupa Undang-undang TNI. Langkah reformasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan mengurangi konflik kepentingan dalam organisasi kepolisian.

May 6, 2026 - 02:16
May 6, 2026 - 02:16
 0
Reformasi Polri Dimulai: Pembatasan Jabatan Eksternal Anggota Polisi Akan Diatur Ketat

Obor Keadilan - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menetapkan agenda besar untuk melakukan perubahan struktural dalam organisasi kepolisian nasional. Salah satu fokus utama adalah pembatasan terhadap jabatan yang dapat dipegang oleh anggota Polri di luar institusi kepolisian. Keputusan strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya modernisasi dan profesionalisasi lembaga penegak hukum terbesar di Indonesia. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa langkah pembatasan ini akan diselaraskan dengan mekanisme yang telah diterapkan pada institusi militer melalui Undang-undang TNI, yang telah terbukti efektif mengatur komposisi jabatan anggota militer.

Pembatasan jabatan eksternal bagi anggota Polri menjadi krusial mengingat dinamika organisasi yang kompleks dan berbagai tantangan internal yang dihadapi. Selama ini, banyak anggota polisi yang merangkap jabatan di lembaga pemerintah, perusahaan swasta, atau organisasi sosial tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi fokus profesional dalam menjalankan tugas kepolisian. Dengan adanya regulasi baru, diharapkan dapat terwujud profesionalisme yang lebih tinggi dan dedikasi penuh dari setiap anggota Polri terhadap tugasnya sebagai penegak hukum.

Jimly Asshiddiqie menunjuk bahwa model yang akan diterapkan di Polri mengikuti preseden dari Undang-undang TNI yang telah mengatur dengan detail tentang posisi dan jabatan yang dapat dipegang oleh anggota Tentara Nasional Indonesia di sektor eksternal. Pendekatan ini dipandang sebagai best practice yang telah teruji dalam menjaga integritas dan independensi institusi keamanan. Regulasi serupa diharapkan akan memberikan kejelasan hukum bagi setiap anggota Polri mengenai batasan dan persyaratan dalam mengambil jabatan tambahan di luar struktur organisasi kepolisian resmi.

Rencana reformasi ini merupakan bagian dari transformasi Polri yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas operasional. Komisi telah mengindikasikan bahwa proses legislatif untuk mewujudkan pembatasan ini akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai stakeholder termasuk pimpinan Polri, anggota legislatif, dan civil society. Diharapkan bahwa dengan implementasi regulasi ini, Polri dapat mencapai standar profesionalisme yang setara dengan lembaga keamanan modern di tingkat internasional, sekaligus memperkuat posisinya sebagai institusi yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow