Polri Bantah Isu Tilang Manual dan Kenaikan Denda 150 Persen yang Viral di Media Sosial

Polri membantah informasi yang beredar di media sosial tentang pemberlakuan kembali tilang manual dan peningkatan denda tilang hingga 150 persen pada tahun 2026. Kepala Korlantas menegaskan sistem tilang elektronik akan terus dipertahankan dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan.

Aug 4, 2026 - 21:26
Aug 4, 2026 - 21:26
 0
Polri Bantah Isu Tilang Manual dan Kenaikan Denda 150 Persen yang Viral di Media Sosial

Obor Keadilan - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi mengeluarkan pernyataan klarifikasi terkait informasi yang tersebar luas di berbagai platform media sosial mengenai rencana pemberlakuan kembali sistem tilang manual dan peningkatan denda tilang hingga 150 persen pada tahun 2026. Kepala Korlantas Polri menjelaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan kebijakan dan rencana yang sebenarnya akan dijalankan oleh institusi kepolisian. Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya untuk menghindari kesalahpahaman publik dan mencegah tersebarnya disinformasi yang dapat membingungkan masyarakat pengguna jalan raya.

Melalui konferensi pers resmi, pimpinan Korlantas menerangkan bahwa sistem tilang elektronik yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir tetap akan dipertahankan dan terus ditingkatkan kualitasnya. Sistem tilang elektronik ini dipilih karena terbukti lebih objektif, transparan, dan meminimalkan terjadinya praktik-praktik yang merugikan pengguna jalan. Polri juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengembalikan sistem tilang manual dalam waktu dekat atau pada tahun 2026 sebagaimana yang diklaim dalam berita hoaks tersebut. Institusi kepolisian lebih fokus pada optimalisasi teknologi dan peningkatan layanan kepada masyarakat melalui sistem yang sudah terbukti efektif.

Terkait isu peningkatan denda tilang hingga 150 persen, Korlantas membantah keras klaim tersebut dengan mengatakan bahwa besaran denda tilang tetap mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak ada perubahan signifikan yang akan dilakukan dalam waktu mendatang. Setiap perubahan terhadap nominal denda harus melalui proses legislasi yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait, bukan keputusan unilateral dari Polri semata. Kepala Korlantas menekankan pentingnya masyarakat untuk selektif dalam mengonsumsi informasi dan memverifikasi kebenaran berita melalui sumber resmi sebelum membagikannya ke publik. Penyebaran informasi tidak akurat dapat menciptakan kepanikan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Institusi kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam setiap keputusan yang diambil. Masyarakat diharapkan dapat bermitra baik dengan Polri dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pengguna jalan di Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow