Polda Jawa Timur Aktifkan Kembali Program SIM Keliling di Empat Kabupaten, Ini Jadwal Lengkapnya
Polda Jawa Timur mengaktifkan layanan SIM Keliling pada Jumat 31 Juli 2026 di empat lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C yang telah kadaluarsa.
Obor Keadilan - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengumumkan pelaksanaan layanan SIM Keliling yang akan digelar pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses administrasi kendaraan kepada masyarakat luas. Program yang telah menjadi andalan dalam melayani kebutuhan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C ini akan hadir di empat lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jawa Timur. Inisiatif ini merupakan bukti nyata dari dedikasi aparat kepolisian dalam mendekatkan layanan publik kepada rakyat, khususnya bagi mereka yang mengalami keterbatasan waktu atau aksesibilitas untuk datang langsung ke kantor polres. Dengan menghadirkan mobile unit SIM Keliling, pemerintah berharap dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperbarui dokumen izin mengemudi mereka yang telah melampaui masa berlaku.
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polda Jawa Timur ini secara khusus difokuskan untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah mengalami kadaluarsa atau akan segera berakhir masa berlakunya. Masyarakat yang memiliki SIM dengan status masa berlaku yang sudah terlampaui disarankan untuk segera mengurus perpanjangan guna menghindari sanksi administratif dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas secara umum. Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini dirancang dengan prosedur yang sama efisien dan sistematis seperti di kantor resmi, sehingga masyarakat dapat memastikan dokumen mereka diperbarui sesuai dengan standar keabsahan yang berlaku. Tim petugas yang ditugaskan dalam program ini telah dilatih secara khusus untuk menangani setiap tahapan proses dengan profesional dan responsif terhadap setiap pertanyaan atau kebutuhan pemohon.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kantor Kepolisian Resor (Polres) setempat, layanan SIM Keliling pada tanggal 31 Juli 2026 akan beroperasi di empat lokasi berbeda yang telah dipilih berdasarkan pertimbangan tingkat kepadatan penduduk dan aksesibilitas geografis. Lokasi-lokasi tersebut mencakup area perkotaan dan pinggiran kota untuk memastikan jangkauan layanan yang merata bagi seluruh segmen masyarakat. Setiap lokasi pelayanan telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, termasuk counter pendaftaran, ruang pemeriksaan, dan area tunggu yang nyaman untuk mengakomodasi jumlah pengunjung yang diperkirakan akan datang. Petugas kesehatan juga akan ditempatkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dasar sebagai bagian dari standar prosedur perpanjangan SIM yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain membawa fotokopi identitas diri, bukti pembayaran pajak kendaraan, dan surat keterangan medis jika diperlukan. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi para pengendara yang memiliki keterbatasan dalam mengunjungi kantor polres pada hari dan jam kerja biasa. Polda Jawa Timur juga mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan selalu membawa SIM asli mereka saat mengunjungi lokasi pelayanan keliling. Dengan adanya program ini, pemerintah menekankan pentingnya kesadaran warga negara dalam menjaga kelengkapan dokumen administrasi kendaraan sebagai bagian integral dari tanggung jawab berkendara yang aman dan legal di jalan raya.
What's Your Reaction?