Polda Gelar Operasi SIM Keliling untuk Cegah Pelanggaran Berkendara, Catat Lokasinya

Kepolisian Daerah kembali menggelar layanan SIM keliling pada Rabu, 24 Juni 2026, untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan berlalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Jun 24, 2026 - 06:07
Jun 24, 2026 - 06:07
 0
Polda Gelar Operasi SIM Keliling untuk Cegah Pelanggaran Berkendara, Catat Lokasinya

Obor Keadilan - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran di jalan raya, Kepolisian Daerah kembali menggelar layanan SIM keliling yang akan beroperasi secara masif pada Rabu, 24 Juni 2026. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat luas dalam melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan kategori C yang telah melampaui masa berlaku. Dengan pendekatan yang lebih aksesibel dan mendekat langsung ke komunitas, Polda berharap dapat mengurangi jumlah pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan SIM yang sudah kedaluwarsa, sebuah kondisi yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menciptakan risiko hukum bagi pemiliknya.

Operasi SIM keliling ini menjadi bagian integral dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap pengemudi yang memiliki SIM yang sudah melampaui masa berlaku tidak hanya menghadapi risiko kecelakaan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat dijerat dengan berbagai sanggahan administratif dan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, kehadiran layanan SIM keliling ini menjadi sangat strategis dalam memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperbaiki status administrasi kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satpas) yang mungkin berada jauh dari lokasi tempat tinggal mereka.

Para penegak hukum menekankan bahwa penggunaan SIM yang masih berlaku bukan hanya sekadar persyaratan formal, melainkan bentuk tanggung jawab setiap pengemudi terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan menjalani proses perpanjangan SIM secara berkala, pengemudi juga akan mendapatkan pembaruan informasi mengenai peraturan lalu lintas terkini dan pentingnya disiplin berkendara. Selain itu, melalui mekanisme pemeriksaan berkala yang terintegrasi dengan sistem administrasi kendaraan nasional, pihak kepolisian dapat memantau dan mengevaluasi kualitas pengemudi di lapangan. Layanan SIM keliling yang akan tersebar di berbagai titik strategis ini juga menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang mereka saksikan dan berkontribusi langsung dalam upaya penegakan hukum di jalan raya.

Masyarakat yang berkeinginan mengurus perpanjangan SIM pada hari operasional tersebut dimohon untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, dan hasil tes kesehatan mata jika dipersyaratkan. Untuk mengetahui lokasi-lokasi pasti di mana layanan SIM keliling akan beroperasi pada Rabu, 24 Juni 2026, masyarakat dapat menghubungi kantor Polda setempat atau mengakses informasi melalui media resmi kepolisian. Jangan biarkan SIM Anda terus kedaluwarsa dan membawa risiko hukum, manfaatkan kesempatan emas ini untuk mematuhi kewajiban administratif sebagai pengemudi yang bertanggung jawab dan berkontribusi pada keselamatan bersama di jalanan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow