Pensiun Profesor di Usia 70 Tahun Diuji di MK: Batas Usia Mutlak Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Guru Besar UPI YPTK Padang, M. Havidz Aima, gugat Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen karena dianggap tidak mempertimbangkan kompetensi, kesehatan, dan produktivitas ilmiah.

Apr 3, 2026 - 22:37
Apr 3, 2026 - 22:51
 0
Pensiun Profesor di Usia 70 Tahun Diuji di MK: Batas Usia Mutlak Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Constitutional Court Building Of The Republic Of Indonesia/ Obor Keadilan

Obor Keadilan | JAKARTA — Ketentuan batas usia pensiun profesor paling tinggi 70 tahun dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru Besar Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, M. Havidz Aima, mengajukan judicial review terhadap Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen. Ia mendalilkan bahwa pemaknaan frasa “paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun” sebagai batas usia mutlak bertentangan dengan UUD 1945.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 105/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Panel MK, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Dalam permohonannya, Havidz berargumen bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hak atas pekerjaan, kepastian hukum yang adil, serta larangan diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, batas usia mutlak mengabaikan kondisi objektif individu, seperti kesehatan jasmani dan rohani, kapasitas intelektual, produktivitas ilmiah, serta kebutuhan institusi pendidikan tinggi.

“Kompetensi ilmiah dan kontribusi akademik seorang profesor seharusnya menjadi ukuran utama, bukan semata-mata usia kronologis,” ujar Havidz.

Ia meminta MK menyatakan frasa “paling tinggi 70 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak yang menyebabkan penghentian otomatis pengabdian profesor tanpa mekanisme evaluasi objektif.

Catatan Panel Hakim

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menyederhanakan sistematika permohonan yang mencapai 70-an halaman agar sesuai dengan format baku dalam PMK 7/2025.

Sementara Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai bagian posita (dalil-dalil) terlalu panjang dan perlu diringkas agar lebih fokus pada pertentangan norma dengan konstitusi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. Sidang berikutnya akan membahas pokok-pokok perbaikan permohonan.

Penulis: Sri Pujianti

Editor: N. Rosi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow