Penggantian Lantai Keramik Pasar Agung Depok Rp 200 Juta Asal-Asalan, Tercium Bau Permainan Anggaran

Depok – Media Nasional Obor Keadilan, Kamis (14/8-25), Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan pekerjaan “Penggantian lantai keramik pa...

Aug 14, 2025 - 06:27
Mar 3, 2026 - 17:12
 0
Penggantian Lantai Keramik Pasar Agung Depok Rp 200 Juta  Asal-Asalan, Tercium Bau Permainan Anggaran

Depok – Media Nasional Obor Keadilan, Kamis (14/8-25), Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan pekerjaan “Penggantian lantai keramik pasar agung” 1 paket dengan nilai sekitar Rp 200 juta, sebagaimana tercatat dalam rencana umum pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 54758850. Paket ini masuk dalam kategori pemeliharaan bangunan gedung/pasar, berlokasi di Pasar Agung, Kota Depok.

Namun, investigasi lapangan Media Nasional Obor Keadilan menemukan fakta berbeda. Dari hasil penelusuran langsung ke lokasi dan wawancara dengan sejumlah pedagang, pekerjaan yang seharusnya memperbaiki kondisi lantai pasar justru menimbulkan kesan kumuh dan merusak estetika area jual-beli.

Metode Pemasangan Dipertanyakan

Pantauan visual memperlihatkan pemasangan keramik baru dilakukan tanpa membongkar keramik lama. Lantai lama yang sudah retak dan kotor hanya ditutup dengan lapisan keramik baru secara asal-asalan, tanpa proses perataan, tanpa pembersihan yang memadai, dan sambungan antar-keramik tidak rapi.

Tampak keramik baru hanya dioles semen diatas permukaan keramik lama, (dokumentasi- Oborkeadilan)

Banyak bagian terlihat miring, pecah, dan adukan semen tercecer di permukaan. Bahkan, ada area yang potongan keramiknya tidak presisi, meninggalkan celah yang rawan menjadi sarang kotoran dan air.

“Tidak ada kekuatan, tidak ada gunanya. Malah bikin tambah ruyam,” ujar seorang pedagang sepuh.

Pedagang ayam juga menyatakan hal serupa: “Bukannya memperbaiki, malah bikin dagangan saya kelihatan kumuh. Pembeli jadi risih.”

Kontras dengan Anggaran Besar

Dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, seharusnya pekerjaan dilakukan sesuai standar konstruksi yang memadai: Pembongkaran lantai lama secara menyeluruh Pembersihan dan perataan permukaan dasar Pemasangan keramik dengan kualitas material yang layak dan perekat yang sesuai standar SNI Penyelesaian sambungan (nat) yang rapi dan kokoh.

Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin melihat aktivitas IKM Depok yang mengikuti Festival UMKM Ramadan Cemerlang di Depok Open Space, belum lama ini./ Istimewa 

Fakta di lapangan justru memperlihatkan indikasi minimnya pengawasan dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun konsultan pengawas. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, bukan kualitas hasil.

Dugaan Permainan Kotor

Sumber internal pasar dan beberapa pedagang menyebutkan adanya dugaan permainan proyek yang melibatkan oknum pejabat teknis Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala UPT Pasar Agung, serta kontraktor yang diduga merupakan PNS internal dinas tersebut.

Skema yang diduga terjadi adalah penunjukan dan pengaturan pekerjaan agar kontraktor internal atau pihak yang terafiliasi mendapatkan proyek, lalu pelaksanaan dilakukan secara serampangan demi menghemat biaya material dan tenaga kerja. Selisih dana dari efisiensi fiktif ini kemudian diduga dibagi-bagi antara pihak terkait.

Model seperti ini, jika terbukti, memenuhi unsur persekongkolan jahat dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) karena merugikan keuangan negara.

Praktik Pemborosan dan Maladministrasi

Metode pemasangan seperti yang ditemukan di lapangan tidak hanya mengurangi masa pakai lantai, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Uang Negara (APBD kota Depok) yang mestinya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pasar agar nyaman bagi pedagang dan pembeli, justru terbuang untuk pekerjaan yang umur teknisnya pendek, kualitasnya buruk, dan hasilnya memalukan.

Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) menegaskan agar seluruh kegiatan dan anggaran yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok diperiksa secara detail oleh BPK dan Inspektorat Daerah, mengingat dugaan praktik ini telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Hal ini, menurut Ketua IPAR, terkonfirmasi langsung oleh salah satu pejabat PNS bernama Meydian yang ketika dikonfirmasi justru terkesan membiarkan dan menyuburkan praktik amplop demi sesuap, yang jelas mencederai integritas aparatur negara.

Temuan ini memperkuat urgensi audit teknis, pemeriksaan fisik oleh Inspektorat Daerah, dan pelibatan BPK serta KPK untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran dan persekongkolan dalam pengadaan. {®}