Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Kristen: Strategi Akademik Kementerian Agama dalam Memperkuat Profesionalisme Pendidik dan Pendidikan Karakter
Media Nasional Obor Keadilan memasuki babak baru penguatan media melalui kolaborasi bersama Reyben Group yang dipimpin Pablo Putra Benua dan Rey Utami.
Obor Keadilan | Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan pencairan secara bertahap Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru Pendidikan Agama di sekolah, termasuk guru Pendidikan Agama Kristen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Kebijakan tersebut berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjen Bimas Kristen) dan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan agama berbasis karakter di lingkungan pendidikan formal.
Pencairan tunjangan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru dan Pengawas Nomor 80 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama, Jeane Marie Tulung, menegaskan bahwa tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para guru Pendidikan Agama Kristen dalam membina iman dan karakter peserta didik.
“Guru Pendidikan Agama Kristen memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan nilai-nilai moral peserta didik di sekolah. Pencairan tunjangan profesi ini menjadi bentuk perhatian dan penghargaan negara atas dedikasi serta profesionalitas para guru,” ujar Jeane Marie Tulung di Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Dihimpun Media Nasional Obor Keadilan, ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat mendorong para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran serta pelayanan pendidikan agama kepada para siswa.
“Kami berharap tunjangan profesi ini dapat memberikan motivasi bagi para guru Pendidikan Agama Kristen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran, sehingga mampu membentuk generasi yang beriman, berkarakter, dan memiliki integritas,” lanjutnya.
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru Pendidikan Agama Kristen yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.
Pada tahun 2026, tercatat sebanyak 5.606 guru Pendidikan Agama Kristen Non-ASN serta 9.893 guru lulusan PPG tahun 2025 turut menerima tunjangan profesi tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan dan pelayanan pembelajaran kepada peserta didik.
Kementerian Agama juga terus memperkuat sistem penyaluran tunjangan agar berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung para guru sebagai garda terdepan dalam pembentukan karakter serta masa depan generasi bangsa.
What's Your Reaction?