Pemerintah Berikan Dispensasi Khusus untuk Empat Negara dalam Penerapan Aturan Domestic Value Elimination pada Sektor Sumber Daya Alam

Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah memberikan pengecualian penerapan ketentuan DHE SDA kepada empat negara. Keputusan ini mempertimbangkan faktor strategis perdagangan bilateral, perlindungan investasi asing, dan daya saing industri dalam negeri yang masih berkembang.

Jul 24, 2026 - 06:05
Jul 24, 2026 - 06:05
 0
Pemerintah Berikan Dispensasi Khusus untuk Empat Negara dalam Penerapan Aturan Domestic Value Elimination pada Sektor Sumber Daya Alam

Obor Keadilan - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan keputusan pemerintah untuk memberikan pengecualian terhadap penerapan ketentuan Domestic Value Elimination (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kepada empat negara tertentu. Keputusan strategis ini diambil setelah pertimbangan mendalam terhadap berbagai faktor ekonomi, diplomatik, dan kepentingan nasional Indonesia. Airlangga menjelaskan bahwa pemberian dispensasi tersebut merupakan hasil dari analisis komprehensif yang melibatkan berbagai stakeholder pemerintah dalam menyeimbangkan antara implementasi kebijakan domestik dengan komitmen internasional yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut penjelasan Airlangga, keempat negara yang mendapatkan pengecualian ini memiliki posisi strategis dalam hubungan perdagangan bilateral dengan Indonesia. Pemerintah mempertimbangkan bahwa penerapan aturan DHE SDA secara ketat terhadap negara-negara tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan perdagangan dan menimbulkan dampak negatif pada kesepakatan-kesepakatan ekonomi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Selain itu, Airlangga menekankan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan aspek perlindungan investasi asing langsung yang menjadi sumber pendapatan dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia di sektor pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Pemberian dispensasi kepada keempat negara tersebut juga didasarkan pada pertimbangan terhadap daya saing industri dalam negeri yang masih memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan standar baru. Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah memahami bahwa industri pengolahan sumber daya alam Indonesia masih berada dalam fase pengembangan dan membutuhkan dukungan berkelanjutan untuk dapat bersaing di pasar internasional. Dengan memberikan periode transisi kepada mitra dagang utama, diharapkan industri lokal dapat secara bertahap meningkatkan nilai tambah dan kompetensi teknologi mereka tanpa mengalami guncangan ekonomi yang signifikan.

Kebijakan pengecualian ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun hubungan diplomatik yang sehat dengan negara-negara partner utama sambil tetap menjaga kepentingan ekonomi nasional. Airlangga menegaskan bahwa penerapan aturan DHE SDA terhadap negara-negara lainnya akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan bahwa pemerintah tetap serius dalam mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam Indonesia. Lebih lanjut, Menteri Koordinator ini menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap keputusan ini dan siap melakukan penyesuaian apabila terjadi perkembangan signifikan dalam kondisi ekonomi global dan dinamika perdagangan internasional.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow