Pejabat Dinas ESDM Jatim Ditangkap Atas Dugaan Pungli Melalui Skema Penundaan Izin

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan pejabat Dinas ESDM berinisial AM sebagai tersangka pungli dengan modus penundaan perizinan. Kasus ini terungkap setelah laporan dari berbagai pemohon yang merasa dirugikan oleh sistem ekstraksi dana illegal.

Apr 17, 2026 - 12:21
Apr 17, 2026 - 12:21
 0
Pejabat Dinas ESDM Jatim Ditangkap Atas Dugaan Pungli Melalui Skema Penundaan Izin

Obor Keadilan - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap seorang pejabat tinggi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dengan inisial AM. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh para penyidik kejaksaan terhadap praktik pungutan liar yang diduga telah berlangsung dalam institusi dinas tersebut. Kasus yang mengenai pejabat dengan jabatan strategis ini menunjukkan betapa pervasifnya masalah korupsi dalam birokrasi pemerintahan, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral yang merupakan bidang dengan nilai transaksi ekonomi sangat tinggi. Penanganan kasus ini oleh kejaksaan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tingkat regional.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka AM tergolong sangat merugikan masyarakat dan mencederai integritas institusi. Menurut paparan awal dari penyidik kejaksaan, pejabat dinas tersebut diduga telah melakukan praktik sengaja memperlambat atau menghambat proses pengajuan dan penyelesaian perizinan bagi pemohon yang tidak bersedia memberikan sejumlah uang secara tidak resmi. Dengan memanfaatkan kewenangan administratif yang dimilikinya, tersangka diduga membuat berbagai alasan teknis maupun prosedural untuk menunda keputusan perizinan. Metode ini sangat efektif untuk mengekstraksi dana illegal dari pihak pemohon yang memiliki keterbatasan waktu atau pihak bisnis yang memiliki target waktu penyelesaian proyek. Skema pungli semacam ini telah menjadi salah satu modus operandi paling umum dalam sektor perizinan di berbagai dinas pemerintah, karena memanfaatkan ketergantungan pemohon terhadap kecepatan penyelesaian administrasi.

Investigasi yang dilakukan pihak kejaksaan terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah pemohon perizinan yang merasa dirugikan oleh perilaku pejabat tersebut. Para pelapor menyatakan bahwa mereka secara berulang kali diminta untuk memberikan sejumlah uang tertentu agar berkas permohonan mereka dapat diproses dengan cepat dan tidak mengalami hambatan administratif yang tidak jelas. Beberapa pemohon bahkan mencatat kronologi penundaan yang mereka alami dan mengumpulkan bukti-bukti percakapan yang menunjukkan indikasi permintaan uang illegal. Data yang terkumpul dari berbagai pemohon menunjukkan pola yang konsisten dan sistematis, yang mengindikasikan bahwa praktik ini bukan sekadar kejadian insidental tetapi merupakan modus operandi yang terstruktur. Penyidik kemudian melakukan penggalian bukti lebih lanjut, termasuk memeriksa dokumen transaksi keuangan dan rekening bank tersangka untuk menemukan aliran dana yang mencurigakan.

Penanganan kasus ini oleh Kejati Jawa Timur menunjukkan intensitas baru dalam upaya pemberantasan korupsi di level pemerintah daerah. Lembaga penegak hukum telah menginformasikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh dimensi dari dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar ini. Tim penyidik akan terus menggali informasi dari berbagai sumber dan saksi untuk memastikan bahwa semua unsur tindak pidana dapat terbukti dengan cukup bukti. Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema pungli ini, baik sebagai pelaku maupun sebagai pihak yang menerima keuntungan dari praktik illegal tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran birokrasi pemerintah bahwa sistem pengawasan internal dan eksternal akan terus ditingkatkan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow