Pangkas Hambatan Biaya Profesi, KNAI Fasilitasi Beasiswa PKPA bagi Kader GMKI
Langkah taktis diambil oleh Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) dalam mendorong regenerasi praktisi hukum berkualitas di tanah air. KNAI resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) guna menyalurkan beasiswa penuh kedeputian hukum
JAKARTA – Langkah taktis diambil oleh Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) dalam mendorong regenerasi praktisi hukum berkualitas di tanah air. KNAI resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) guna menyalurkan beasiswa penuh kedeputian hukum.
Program beasiswa yang diinisiasi oleh Ketua Umum KNAI Pablo Benua ini mencakup seluruh biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian profesi, hingga prosesi pelantikan.
Ketua Umum PP GMKI, Prima Bakti, menjelaskan bahwa intervensi dari KNAI ini sangat berdampak positif dari sisi pemenuhan kebutuhan edukasi profesi. Secara ekonomi, biaya jalur reguler untuk mencapai gelar advokat saat ini relatif tinggi bagi kantong mahasiswa.
"Untuk dapat mengakses itu sekarang mahal sekali. Biaya PKPA berkisar Rp5,5 juta, belum lagi biaya ujian dan pelantikannya. Dengan adanya program dari KNAI ini, hambatan finansial tersebut bisa teratasi," ujar Prima di Sekretariat PP GMKI.
Penandatanganan dokumen kerja sama ini dilakukan langsung oleh Pablo Benua dan Prima Bakti, disaksikan oleh Sekjen GMKI Jessika Warowo serta jajaran pengurus KNAI, dan diproyeksikan akan membuka peluang karier hukum bagi ratusan mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
What's Your Reaction?