PAN Tolak Intervensi KPK dalam Regulasi Internal Parpol, Desak Lembaga Anti-Rasuah Fokus pada Penegakan Hukum

Partai Amanat Nasional menolak keras rekomendasi KPK tentang pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, mengkritik lembaga anti-rasuah telah melampaui kompetensi hukumnya dan mengabaikan mandate penegakan hukum sejati.

Apr 24, 2026 - 02:44
Apr 24, 2026 - 02:44
 0
PAN Tolak Intervensi KPK dalam Regulasi Internal Parpol, Desak Lembaga Anti-Rasuah Fokus pada Penegakan Hukum

Obor Keadilan - Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya kembali mengkritik keras rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dalam dua periode. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa KPK sebaiknya tidak mencampuri kebijakan internal organisasi ketatanegaraan yang telah memiliki mekanisme dan regulasi tersendiri. Menurut Daulay, langkah KPK tersebut merupakan bentuk overreaching atau melampaui kewenangan institusional yang seharusnya fokus pada investigasi dan penuntutan kasus korupsi, bukan pada formulasi kebijakan organisasional parpol. Kritikan tajam ini mencerminkan ketegangan semakin memuncak antara partai politik dan lembaga anti-korupsi terkait batasan intervensi dalam urusan internal organisasi partisan.

Daulay secara eksplisit menekankan bahwa setiap partai politik memiliki hak konstitusional untuk mengatur kepengurusan internalnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing. Dia berpendapat bahwa rekomendasi KPK tentang pembatasan dua periode ketua umum parpol merupakan bentuk intervensi yang tidak tepat sasaran dan keluar dari mandate institusional KPK sebagai lembaga penegak hukum. Wakil Ketua Umum PAN ini mengingatkan bahwa KPK sudah memiliki tugas yang sangat berat dalam menangani berbagai kasus korupsi di tingkat pusat maupun daerah, sehingga energi dan resources institusi sebaiknya dikonsentrasikan pada pemberantasan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Daulay juga mengindikasikan bahwa usulan KPK tersebut dapat diinterpretasikan sebagai upaya memberikan tekanan politis kepada partai-partai yang tidak sejalan dengan kepentingan tertentu.

Pandangan PAN ini sejalan dengan sejumlah elite partai lainnya yang sebelumnya juga mengajukan keberatan atas rekomendasi KPK. Berbagai pakar hukum tata negara dan konstitusionalisme juga mempertanyakan legal standing KPK dalam mengeluarkan rekomendasi semacam itu tanpa melalui mekanisme legislatif yang tepat. Jika ingin mengatur pembatasan periode ketua umum parpol, langkah yang seharusnya dilakukan adalah melalui amandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan atau peraturan perundangan yang secara khusus mengatur organisasi parpol. Kritik konstruktif ini menunjukkan bahwa dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, terdapat separation of powers yang jelas antara lembaga penegak hukum, lembaga legislatif, dan organisasi-organisasi masyarakat sipil termasuk partai politik.

Lebih lanjut, Daulay mendesak KPK untuk mengembalikan fokus utamanya pada pemberantasan korupsi yang sistemik dan tersturktur di birokrasi negara. Dia mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin terkikis apabila lembaga ini terus-menerus keluar dari jalur kompetensinya dengan memberikan rekomendasi yang menyangkut governance internal partai politik. KPK sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki tugas utama melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi serta melakukan pencegahan korupsi. Intervensi dalam regulasi internal parpol tidak termasuk dalam mandate tersebut dan dapat dianggap sebagai political interference yang mengancam independensi institusi. PAN berharap bahwa KPK akan segera memperbaiki arah kebijakan dan rekomendasi institusionalnya agar tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow