Organisasi HAM Internasional Minta Polri Lepaskan Admin Akun Parodi, Soroti Penangkapan yang Dianggap Melanggar Kebebasan Berekspresi

Amnesty International Indonesia mendesak Polri membebaskan admin @TheKerupuk, menyebut penangkapan sebagai pelanggaran kebebasan berekspresi yang tidak proporsional dan tidak semestinya dalam masyarakat demokratis.

Jul 17, 2026 - 01:37
Jul 17, 2026 - 01:37
 0
Organisasi HAM Internasional Minta Polri Lepaskan Admin Akun Parodi, Soroti Penangkapan yang Dianggap Melanggar Kebebasan Berekspresi

Obor Keadilan - Organisasi Amnesty International Indonesia kembali mengangkat isu kebebasan berekspresi dengan mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membebaskan seorang admin akun media sosial yang diduga menjalankan akun parodi bernama @TheKerupuk. Penetapan status tersangka terhadap individu tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan mengunggah sejumlah konten berupa meme di platform media sosial. Amnesty International Indonesia secara eksplisit menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap admin akun parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan, mengingat aktivitas yang dilakukan masuk dalam kategori ekspresi artistik yang dilindungi oleh hukum internasional maupun konstitusi nasional. Organisasi penjaga hak asasi manusia tersebut memandang bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap admin @TheKerupuk mencerminkan adanya pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak fundamental masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya melalui medium digital.

Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia menggarisbawahi bahwa konten meme yang dimuat oleh admin akun parodi @TheKerupuk seharusnya dipandang sebagai bentuk seni kritik sosial yang sah dan penting dalam kehidupan demokratis. Menurut analisis organisasi ini, meme dan konten parodi merupakan bagian dari ekspresi budaya populer yang memiliki fungsi untuk menyampaikan kritik, humor, dan pandangan alternatif terhadap berbagai isu sosial dan politik. Penangkapan terhadap individu yang melakukan aktivitas semacam itu akan berdampak negatif terhadap iklim kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia, serta menimbulkan efek chilling effect yang menakutkan masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka secara bebas. Organisasi internasional ini juga menekankan bahwa keputusan Polri untuk menetapkan admin @TheKerupuk sebagai tersangka tidak sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai negara signataris dari berbagai konvensi internasional yang menjamin hak kebebasan berekspresi bagi semua orang.

Kasus penangkapan admin @TheKerupuk ini menjadi bagian dari tren yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir, di mana content creator, meme maker, dan individu yang aktif di media sosial sering kali dihadapkan dengan ancaman hukum pidana. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kerap kali digunakan secara tidak proporsional untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sebenarnya merupakan hak fundamental. Organisasi ini mengkhawatirkan bahwa jika tren ini tidak dihentikan, maka Indonesia akan terus mengalami kemunduran dalam hal perlindungan kebebasan berekspresi di era digital, yang pada akhirnya akan merusak fondasi demokrasi itu sendiri.

Menghadapi desakan dari Amnesty International Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia diharapkan untuk melakukan tinjauan ulang terhadap kasus admin @TheKerupuk dan mempertimbangkan kembali keputusan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Amnesty International Indonesia mengajukan rekomendasi kepada Polri agar menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan membebaskan admin akun parodi tersebut tanpa syarat. Selain itu, organisasi ini juga mendorong DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai terlalu memberikan ruang bagi penyalahgunaan kriminalisasi terhadap ekspresi digital. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang lebih sehat, di mana masyarakat dapat bebas berekspresi tanpa takut akan ancaman hukum yang tidak proporsional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow