MUI Sulawesi Selatan Haram-kan Praktik Minum Oli Bekas untuk Stamina yang Viral di Makassar
MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik minum oli bekas yang viral di Makassar, dengan alasan kesehatan dan ajaran syariat Islam.
Obor Keadilan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan fatwa resmi yang menyatakan tindakan mengonsumsi minyak goreng bekas atau oli industri untuk meningkatkan stamina tubuh adalah haram dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Fatwa tegas ini dikeluarkan menyusul maraknya aksi mengkonsumsi oli yang viral di berbagai platform media sosial, khususnya di kawasan Makassar dan sekitarnya. Praktik berbahaya tersebut telah menarik perhatian luas publik dan memicu kekhawatiran institusi keagamaan tentang penyebaran informasi keliru yang dapat merugikan jutaan masyarakat. MUI Sulsel dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa segala bentuk konsumsi bahan berbahaya yang bukan merupakan makanan atau minuman halal adalah pelanggaran prinsip syariat Islam dan membawa mudarat yang jelas bagi tubuh manusia.
Menurut analisis yang dilakukan oleh para ahli kesehatan dan pakar keagamaan yang tergabung dalam MUI, praktik mengonsumsi oli atau minyak goreng bekas mengandung risiko kesehatan yang sangat serius dan mengancam nyawa. Konsumsi bahan kimia berbahaya seperti oli dapat menyebabkan keracunan akut maupun kronis, merusak organ tubuh seperti hati, ginjal, dan sistem pencernaan, serta berpotensi memicu kanker dalam jangka panjang. Fatwa haram ini bukan hanya didorong oleh pertimbangan agama semata, tetapi juga berdasarkan bukti ilmiah yang kuat tentang dampak negatif terhadap kesehatan fisik manusia. Institusi keagamaan menekankan bahwa Islam sangat menjaga keselamatan umatnya dan melarang keras segala sesuatu yang berpotensi membahayakan jiwa, raga, dan akal sehat.
MUI Sulawesi Selatan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penyebaran informasi menyesatkan yang telah mempengaruhi banyak orang untuk mencoba praktik berbahaya tersebut. Melalui media sosial dan komunikasi informal, klaim palsu tentang manfaat stamina dari konsumsi oli telah menyebar dengan cepat dan menyulitkan upaya edukasi publik. Lembaga ini mengingatkan masyarakat luas untuk selalu mengutamakan sumber informasi yang terpercaya dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong atau hoax yang menjanjikan manfaat instan tanpa dasar ilmiah. Fatwa yang dikeluarkan MUI Sulsel menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam melindungi umat dari praktik-praktik sesat yang dapat mengancam keselamatan hidup.
Dalam upaya pencegahan lebih lanjut, MUI Sulawesi Selatan mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, pemimpin komunitas, dan influencer di media sosial, untuk turut serta dalam kampanye edukasi dan sosialisasi tentang bahaya praktik mengonsumsi oli atau bahan berbahaya lainnya. Kerjasama lintas institusi antara pihak keagamaan, kesehatan, dan penegakan hukum dipandang sangat penting untuk mengentaskan fenomena viral yang berbahaya ini. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan setiap orang atau konten yang mempromosikan praktik berbahaya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Komitmen MUI Sulsel dalam mengeluarkan fatwa ini adalah bentuk nyata dari peran institusi keagamaan dalam menjaga moralitas, kesehatan, dan keselamatan umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya.
What's Your Reaction?