MUI Dorong Perubahan Terminologi LGBT Melalui Usulan RUU Baru untuk Transparansi Hukum

Majelis Ulama Indonesia mengajukan usulan perubahan terminologi LGBT menjadi LGSP melalui rancangan undang-undang untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan hukum nasional.

Jul 31, 2026 - 00:11
Jul 31, 2026 - 00:11
 0
MUI Dorong Perubahan Terminologi LGBT Melalui Usulan RUU Baru untuk Transparansi Hukum

Obor Keadilan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil langkah signifikan dengan mengajukan usulan penggantian istilah LGBT melalui rancangan undang-undang yang sedang dalam tahap persiapan. Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini menganggap perlu dilakukan klarifikasi terminologi untuk memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih jelas dan transparan mengenai kondisi-kondisi yang dimaksud dalam regulasi hukum nasional. Usulan tersebut mencerminkan upaya MUI untuk mendorong dialog konstruktif antara berbagai pemangku kepentingan dalam proses legislatif, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan isu-isu sensitif di bidang moral dan etika sosial.

MUI menawarkan istilah alternatif LGSP sebagai pengganti dari akronim LGBT yang selama ini digunakan secara luas. Singkatan LGSP tersebut merupakan akronim dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang menurut pandangan organisasi tersebut dapat memberikan deskripsi yang lebih spesifik dan jelas mengenai perilaku-perilaku yang dimaksud. Pemilihan istilah ini dilakukan dengan pertimbangan mendalam untuk memastikan bahwa setiap kata yang digunakan dalam terminologi legal memiliki definisi yang konkret dan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam konteks pembuat kebijakan dan penegak hukum yang perlu memiliki pemahaman presisi tentang substansi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah strategis yang diambil MUI ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan oleh negara mampu menjangkau dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat tanpa menimbulkan ambiguitas atau interpretasi yang beragam. Dengan merekomendasikan penggunaan istilah yang lebih deskriptif, MUI beranggapan bahwa transparansi dalam bahasa hukum akan meningkatkan efektivitas penerapan regulasi dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Usulan ini juga mencerminkan komitmen organisasi untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokratis pembentukan undang-undang, sekaligus membawa perspektif nilai-nilai moral yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia ke dalam diskursus kebijakan publik nasional.

Proses legislasi terkait materi yang sensitif semacam ini membutuhkan dialog inklusif dan pertimbangan yang matang dari berbagai kelompok masyarakat, lembaga agama, pakar hukum, dan instansi pemerintah yang relevan. Meskipun usulan MUI mengenai perubahan terminologi ini tentu akan mengundang respons beragam dari berbagai kalangan, hal tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan undang-undang di Indonesia tetap membuka ruang bagi masukan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepentingan substantif dalam bidang regulasi yang akan diberlakukan. Momentum ini menjadi kesempatan bagi semua stakeholder untuk menyuarakan pandangan mereka secara konstruktif guna menghasilkan produk hukum yang dapat diterima dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas dalam menciptakan masyarakat yang adil, beradab, dan sejahtera.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow