Menteri Komunikasi dan Digital Tegaskan Perekaman Tanpa Izin adalah Pelanggaran Serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Menteri Komunikasi dan Digital menyoroti perekaman tanpa izin oleh konten kreator Ebem Martono terhadap usher dalam pameran otomotif sebagai pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi. Kemenkomingo tegaskan kebebasan kreasi konten harus tetap menghormati hak privasi individu lain.

Aug 3, 2026 - 21:33
Aug 3, 2026 - 21:33
 0
Menteri Komunikasi dan Digital Tegaskan Perekaman Tanpa Izin adalah Pelanggaran Serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Obor Keadilan - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo) telah mengeluarkan sorotan keras terhadap praktik perekaman video tanpa persetujuan yang dilakukan oleh sejumlah konten kreator di media sosial. Kasus konkret yang menjadi perhatian adalah insiden yang melibatkan konten kreator bernama Ebem Martono, yang diduga merekam video para usher dan sales promotion girl (SPG) dalam sebuah acara pameran otomotif tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan. Menteri Komunikasi dan Digital, Muetya Hafid, secara tegas menyatakan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku dan mengikat seluruh pelaku usaha dan individu di Indonesia.

Menurut pernyataan Menkomdigi, aktivitas merekam seseorang tanpa persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan merupakan tindakan yang melanggar hak privasi dan perlindungan data pribadi yang dijamin oleh undang-undang. Menkomdigi menekankan bahwa dalam era digital dan revolusi industri 4.0, perlindungan data pribadi menjadi aspek yang semakin krusial dan harus diprioritaskan oleh semua pihak, termasuk konten kreator yang aktif memproduksi konten video untuk platform media sosial. Hafid menambahkan bahwa meskipun dunia kreasi konten digital memiliki kebebasan untuk berkarya, kebebasan tersebut tetap harus menghormati batas-batas hukum yang telah ditetapkan, khususnya dalam hal penghormatan terhadap hak pribadi individu lain yang menjadi subjek dalam konten yang diproduksi.

Melalui kasus Ebem Martono ini, Kemenkominfo hendak mengingatkan seluruh komunitas konten kreator di Indonesia bahwa setiap tindakan perekaman yang melibatkan wajah, suara, atau data pribadi lainnya dari individu yang dapat diidentifikasi harus didahului dengan permohonan izin dan persetujuan tertulis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi tuntutan perdata maupun pidana sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU PDP. Menkomdigi juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawasi dan mengedukasi para pelaku industri konten digital agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Dalam konteks yang lebih luas, sorotan Menkomdigi terhadap kasus ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri konten digital tidak mengorbankan hak-hak fundamental individu. Dengan semakin meningkatnya penetrasi media sosial dan platform video sharing, diperlukan kesadaran kolektif dari semua pemangku kepentingan, mulai dari kreator konten, platform digital, hingga konsumen konten, untuk bersama-sama menciptakan budaya digital yang menghargai privasi dan data pribadi. Menkomdigi berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi komunitas konten kreator lainnya agar lebih berhati-hati dan profesional dalam setiap proses produksi konten mereka ke depannya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow