Mahasiswa UNNES Ditetapkan Jadi Tersangka atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal kepada Sesama Kampus

Polisi menetapkan mahasiswa UNNES berinisial MFA berusia 19 tahun sebagai tersangka kasus kekerasan seksual verbal setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban yang merupakan teman kampusnya.

Jun 20, 2026 - 00:24
Jun 20, 2026 - 00:24
 0
Mahasiswa UNNES Ditetapkan Jadi Tersangka atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal kepada Sesama Kampus

Obor Keadilan - Kepolisian telah secara resmi menetapkan seorang mahasiswa berinisial MFA berusia 19 tahun dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana komunikasi digital. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban yang merupakan teman sekolah dari sang tersangka. Kasus yang melibatkan mahasiswa tersebut mencerminkan semakin meningkatnya insiden pelecehan seksual verbal yang terjadi di kalangan civitas akademika, khususnya melalui media komunikasi elektronik seperti aplikasi pesan instan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat semakin banyaknya kasus serupa yang terjadi di kampus-kampus besar Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani kasus tersebut, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh MFA dilakukan melalui pengiriman pesan-pesan mesum yang bersifat tidak senonoh kepada korban melalui berbagai aplikasi pesan instan. Pesan-pesan tersebut mencakup konten yang mengandung unsur pelecehan seksual dengan bahasa-bahasa yang kasar dan tidak pantas, menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan bagi penerima pesan. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang dalam kurun waktu tertentu, sehingga menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi korban. Tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti digital berupa tangkapan layar pesan-pesan tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik yang digunakan oleh tersangka untuk mendukung proses penyelidikan.

Proses penetapan status tersangka ini telah melalui tahapan yang ketat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak kampus UNNES dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki informasi relevan mengenai insiden yang dialami oleh korban. Dalam perkembangan kasusnya, tersangka MFA telah dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi dan telah memberikan keterangan terkait tindakan yang dilakukannya. Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, pihak kepolisian memandang cukup alasan untuk menetapkan status tersangka sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual.

Kasus ini menjadi penting perhatian bagi institusi pendidikan tinggi, khususnya UNNES, untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual dan pelecehan verbal di lingkungan akademik. Pihak universitas diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif yang lebih komprehensif, termasuk pembentukan unit khusus penanganan kasus kekerasan seksual dan peningkatan literasi mahasiswa tentang pentingnya menjaga etika dan norma-norma sosial dalam penggunaan media komunikasi digital. Sementara itu, pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap setiap aspek dari kasus ini dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban. Masyarakat juga diingatkan untuk senantiasa waspada terhadap tindakan-tindakan pelecehan seksual dalam berbagai bentuk dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengalami atau mengetahui kasus serupa.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow