Laporan Polda Metro: Pakar Hukum Feri Amsari Terseret Kasus Hoaks dan Penghasutan Terkait Isu Swasembada Pangan

LBH Tani Nusantara melaporkan pakar hukum Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan dalam polemik swasembada pangan. Laporan ini menunjukkan eskalasi pertentangan yang melibatkan tokoh akademis dan organisasi advokasi petani.

Apr 17, 2026 - 14:21
Apr 17, 2026 - 14:21
 0
Laporan Polda Metro: Pakar Hukum Feri Amsari Terseret Kasus Hoaks dan Penghasutan Terkait Isu Swasembada Pangan

Obor Keadilan - Polemik seputar kebijakan swasembada pangan nasional kembali memanas setelah mengambil dimensi hukum yang serius. Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara (LBH Tani Nusantara) secara resmi melaporkan pakar hukum tata negara Feri Amsari ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serius melakukan penyebaran informasi hoaks dan penghasutan. Laporan yang diajukan organisasi advokasi petani tersebut mencerminkan eskalasi pertentangan diskursif yang telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap integritas debat publik di Indonesia. Kasus ini menjadi indikator mengkhawatirkan bagaimana isu-isu kebijakan pertanian yang seharusnya menjadi forum deliberasi publik justru bergeser menjadi arena saling tuduh di tingkat hukum pidana.

Menurut keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, LBH Tani Nusantara menilai bahwa pernyataan-pernyataan yang disampaikan Feri Amsari di berbagai platform media massa dan media sosial telah menyebarkan narasi yang tidak akurat terkait implementasi program swasembada pangan. Organisasi yang concern terhadap hak-hak petani ini mengklaim bahwa Amsari secara sistematis dan terukur telah menyuarakan informasi yang bertentangan dengan data faktual, sehingga menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat petani dan publik luas. Lebih jauh, LBH Tani Nusantara berpandangan bahwa rangkaian pernyataan tersebut memiliki potensi untuk menghasut masyarakat agraris dan mengganggu pelaksanaan program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Sebagai organisasi yang berdiri untuk membela kepentingan tani, mereka merasa berkewajiban mengambil langkah hukum preventif untuk melindungi reputasi dan kepercayaan masyarakat.

Feri Amsari, yang dikenal sebagai akademisi dengan track record menulis dan berbicara di berbagai forum tentang konstitusi dan tata negara, belum memberikan respons tertulis secara resmi mengenai laporan ini hingga berita ini diterbitkan. Namun, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pakar hukum tersebut telah mengkritik beberapa aspek dari kebijakan pertanian yang digulirkan pemerintah pusat. Menurut pandangan Amsari, beberapa instrumen kebijakan dianggap tidak cukup transparan dalam hal distribusi benefit kepada petani kecil, dan justru menguntungkan korporasi agribisnis tertentu. Kritik akademis yang disampaikan tersebut menjadi salah satu titik perselisihan dengan organisasi petani yang juga mengawasi implementasi kebijakan pertanian nasional.

Kasus ini menampilkan dilema klasik yang selalu hadir dalam dinamika demokrasi modern: di mana batas antara hak berpendapat dengan tanggung jawab atas pernyataan faktual. Sementara di satu sisi, kebebasan berpendapat merupakan pilar fundamental demokrasi yang harus dipertahankan, di sisi lain, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang nyata. Polda Metro Jaya kini memiliki tugas penting untuk melakukan investigasi mendalam terhadap setiap klaim yang diajukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi. Dinamika kasus ini juga mengundang refleksi lebih luas mengenai perlunya peningkatan literasi informasi di kalangan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak terverifikasi, terlepas dari siapa pun yang menyuarakan narasi tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow