KSPI Peringatkan DPR: Jangan Ulangi Skenario Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
KSPI meminta DPR tidak mengulangi cara pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang tertutup dan merugikan pekerja. Said Iqbal menekankan pentingnya transparansi dan inklusivitas dalam setiap tahap pembahasan RUU Ketenagakerjaan untuk menghasilkan produk hukum yang lebih bermakna.
Obor Keadilan - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah mengeluarkan peringatan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk tidak tergesa-gesa dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Iqbal khawatir bahwa proses legislasi tersebut akan mengulangi kesalahan yang sama seperti yang terjadi pada pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, yang dianggap telah merugikan kepentingan para pekerja dan buruh. Pernyataan ini disampaikan mengingat sejarah kelam pembahasan undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya yang dilakukan dengan cara-cara tidak transparan dan tidak demokratis. Said Iqbal menekankan bahwa setiap detail dalam RUU Ketenagakerjaan harus melalui diskusi mendalam dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya organisasi serikat pekerja yang mewakili kepentingan jutaan buruh di Indonesia.
Kecemasan pimpinan KSPI ini muncul mengingat pengalaman pahit ketika pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan dengan cara yang tertutup dan tidak memberikan kesempatan penuh kepada pihak pekerja untuk menyampaikan aspirasinya. Pada saat itu, publik mencatat bahwa proses pembahasan dilakukan tengah malam di sebuah hotel mewah dengan kehadiran terbatas, sehingga menghasilkan kebijakan yang dinilai sangat merugikan posisi tawar pekerja. Said Iqbal meminta jaminan bahwa RUU Ketenagakerjaan kali ini akan dibahas secara terbuka, transparan, dan dengan memberikan ruang yang cukup bagi semua stakeholder untuk memberikan masukan konstruktif. Hal ini penting mengingat RUU Ketenagakerjaan akan berdampak langsung terhadap nasib jutaan pekerja Indonesia yang sudah tersebar di berbagai sektor industri, baik formal maupun informal.
Organisasi serikat pekerja telah menyiapkan usulan-usulan komprehensif yang mencakup perlindungan upah minimum, jaminan keselamatan kerja, pencegahan PHK masif, pengakuan hak berorganisasi, dan perbaikan kondisi kerja secara menyeluruh. KSPI mendesak DPR untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebaik-baiknya dalam melakukan kajian mendalam terhadap setiap pasal dan ayat dalam RUU tersebut. Said Iqbal menegaskan bahwa ketergesa-gesaan dalam legislasi hanya akan membuahkan produk hukum yang cacat dan tidak mengakomodasi kepentingan rakyat mayoritas, yakni para pekerja dan keluarganya. Transparansi proses legislasi bukan hanya soal formalitas, melainkan merupakan manifestasi konkret dari komitmen DPR terhadap demokrasi substantif dan perlindungan hak asasi manusia.
Said Iqbal juga mengingatkan kepada DPR bahwa legitimasi hukum ketenagakerjaan terletak pada seberapa jauh produk hukum tersebut mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata para pekerja. Jika proses pembahasan dilakukan secara terburu-buru dan tertutup, maka UU yang dihasilkan akan terus mendapat penolakan dari kalangan buruh dan akan memicu ketidakstabilan sosial di kemudian hari. Oleh karena itu, KSPI mengharapkan DPR untuk mengambil pelajaran dari kesalahan Omnibus Law dan menjadikan proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum untuk memperbaiki praktik legislasi yang lebih inklusif dan demokratis. Komitmen ini adalah wujud nyata dari tanggung jawab DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menjaga amanah konstitusi dalam melindungi hak-hak dasar para pekerja Indonesia.
What's Your Reaction?