Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Terus Menampung Masukan Publik

Komisi III DPR RI menegaskan akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset sambil terus menampung aspirasi dari akademisi dan masyarakat sipil untuk memastikan kualitas undang-undang.

Jul 14, 2026 - 20:34
Jul 14, 2026 - 20:34
 0
Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Terus Menampung Masukan Publik

Obor Keadilan - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam waktu dekat. Pihak legislator dari berbagai fraksi di Komisi III menyatakan bahwa momentum pembahasan akan terus ditingkatkan untuk mencapai penyelesaian undang-undang yang dianggap krusial dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana serius lainnya. Komitmen ini disampaikan sebagai respons terhadap antusiasme yang terus berkembang dari berbagai kalangan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang telah memberikan masukan konstruktif berkenaan dengan RUU Perampasan Aset.

Dalam perjalanannya, Komisi III DPR RI tetap membuka ruang partisipasi publik yang lebar bagi semua pihak yang ingin berkontribusi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Tim legislator menekankan bahwa setiap aspirasi dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil akan dijadikan pertimbangan matang dalam setiap tahapan pembahasan. Pendekatan inklusif ini dianggap sangat penting mengingat substansi RUU menyentuh berbagai dimensi hukum pidana, perdata, dan administrasi negara yang kompleks serta memiliki implikasi luas terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Bagi para pengamat hukum, kehadiran RUU Perampasan Aset diyakini akan memberikan instrumen hukum yang lebih kuat dan efektif dalam merebut kembali aset-aset negara yang telah dirampas melalui tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan serius lainnya. Mekanisme perampasan aset yang terintegrasi dalam satu undang-undang khusus diharapkan dapat mempermudah proses identifikasi, sertifikasi, dan pengembalian aset-aset tersebut kepada negara. Dengan demikian, instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai alat retributif tetapi juga sebagai alat pemulihan keuangan negara yang signifikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komisi III DPR RI mengajak seluruh stakeholder untuk terus memberikan masukan yang konstruktif dan berbasis data konkret agar RUU yang akan disahkan dapat menjadi undang-undang yang berkualitas tinggi dan responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum di era modern. Kecepatan pembahasan yang dijanjikan tidak akan mengorbankan kualitas normatif dan aplikatif dari RUU, melainkan merupakan upaya sistematis untuk mengoptimalkan waktu legislasi tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, diharapkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang membawa dampak positif bagi pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow