Ketum Peratin Kritisi Majelis Hakim atas Pencatatan Keterangan Saksi dalam Persidangan Kasus Chromebook

Ketua Umum Peratin, Kamilov Sagala, mengkritik majelis hakim karena mengizinkan keterangan saksi Nadiem Makarim dicatat tanpa prosedur yang jelas dalam persidangan kasus Chromebook yang melibatkan tiga saksi daring.

Apr 21, 2026 - 23:05
Apr 21, 2026 - 23:05
 0
Ketum Peratin Kritisi Majelis Hakim atas Pencatatan Keterangan Saksi dalam Persidangan Kasus Chromebook

Obor Keadilan - Ketua Umum Perkumpulan Advokat Independen (Peratin), Kamilov Sagala, telah mengajukan kritik tajam terhadap mekanisme pencatatan keterangan saksi yang dilakukan oleh majelis hakim dalam persidangan terkait kasus Chromebook. Sagala menyoroti bahwa majelis hakim seharusnya tidak mengizinkan beberapa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), untuk masuk dalam catatan persidangan tanpa prosedur yang jelas. Persoalan tersebut menjadi sorotan serius mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan publik yang besar di dalamnya. Menurut Sagala, terdapat kekhawatiran bahwa pendekatan majelis hakim ini dapat mengaburkan transparansi proses hukum dan melemahkan validitas pemeriksaan saksi di pengadilan.

Dalam persidangan yang berlangsung, Nadiem Makarim telah menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan secara daring, atau melalui konferensi video. Meski mekanisme daring telah menjadi norma baru dalam banyak prosiding hukum, terutama pasca pandemi COVID-19, Sagala berpendapat bahwa praktik ini harus tetap mematuhi standar prosedural yang ketat. Ketiadaan pencatatan yang sempurna terhadap keterangan-keterangan tersebut menurut Sagala dapat menjadi celah hukum yang merugikan proses keadilan. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap keterangan saksi, terlepas dari medium penyampaiannya, harus dicatat dengan detail dan komprehensif sebagai bagian integral dari dokumentasi sidang pengadilan.

Kritik Sagala mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas dalam komunitas hukum Indonesia mengenai konsistensi penerapan prosedur acara perdata dan pidana di pengadilan. Peratin, sebagai organisasi yang mewakili kepentingan advokat independen, memandang bahwa integritas proses hukum harus dijaga melalui kepatuhan ketat terhadap protokol yang telah ditetapkan dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Apabila majelis hakim memberikan kelonggaran dalam hal pencatatan keterangan saksi, hal tersebut dapat menciptakan preseden yang berbahaya bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Sagala juga mengisyaratkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan persidangan harus menjadi prioritas utama untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Menurut Sagala, langkah yang semestinya diambil oleh majelis hakim adalah menolak atau memberikan syarat-syarat khusus bagi keterangan saksi yang tidak dapat dicatat dengan semestinya. Organisasi Peratin telah mengindikasikan kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk pengajuan keberatan atau permohonan clarifikasi kepada pengadilan terkait prosedur yang diterapkan. Kasus Chromebook ini sendiri telah menjadi sorotan publik yang signifikan, mengingat melibatkan seorang tokoh publik yang pernah menjabat posisi penting di pemerintahan. Dengan demikian, setiap aspek dari prosiding harus dijaga dengan standar tertinggi untuk memastikan bahwa putusan akhir yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan memiliki fondasi hukum yang kuat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow