Kemendagri Tegaskan Fotokopi e-KTP Ancam Privasi Warga, Minta Institusi Beralih ke Teknologi Card Reader
Kemendagri resmi meminta institusi publik dan swasta menghentikan praktik fotokopi e-KTP dan beralih ke teknologi card reader untuk melindungi data pribadi masyarakat dari risiko penyalahgunaan dan kebocoran informasi.
Obor Keadilan - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan instruksi tegas kepada berbagai institusi publik dan swasta untuk menghentikan praktik fotokopi e-KTP dan segera beralih menggunakan teknologi card reader dalam melakukan verifikasi identitas penduduk. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia yang semakin rentan terhadap ancaman penyalahgunaan data di era digital. Kemendagri memandang bahwa praktik fotokopi e-KTP yang telah berlangsung selama bertahun-tahun menimbulkan risiko signifikan terhadap keamanan informasi pribadi warga negara, mengingat data yang terdapat dalam e-KTP mencakup informasi sensitif seperti nomor induk kependudukan, alamat lengkap, dan data biometrik.
Pemimpin dari Kemendagri menjelaskan bahwa fotokopi e-KTP meninggalkan jejak dokumen fisik yang dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Praktik ini telah menciptakan potensi besar bagi kejahatan identitas, penipuan, dan pembukaan rekening atas nama seseorang tanpa persetujuan. Oleh karena itu, Kemendagri meminta hotel, rumah sakit, kantor pemerintah, dan instansi swasta lainnya untuk mengadopsi teknologi card reader yang lebih aman dan terukur. Dengan menggunakan card reader, institusi-institusi tersebut dapat membaca data elektronik dari e-KTP tanpa perlu membuat salinan fisik, sehingga meminimalkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi. Teknologi ini juga memungkinkan sistem verifikasi yang lebih cepat, efisien, dan transparan dengan pencatatan digital yang dapat dipantau.
Pandangan Kemendagri ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ketentuan perundangan tersebut menekankan bahwa setiap penyelenggara atau pemroses data pribadi harus menerapkan prinsip-prinsip keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani data pribadi warga negara. Praktik fotokopi e-KTP yang selama ini dilakukan tanpa kontrol ketat jelas bertentangan dengan semangat perlindungan data tersebut. Kemendagri juga menyoroti bahwa banyak fotokopi e-KTP yang beredar di berbagai institusi tidak memiliki sistem penyimpanan dan penghancuran dokumen yang jelas, sehingga membuat data pribadi terus tersimpan dalam kondisi rentan.
Dalam implementasinya, Kemendagri telah menyiapkan panduan teknis dan sosialisasi untuk membantu institusi-institusi melakukan transisi dari sistem fotokopi ke penggunaan card reader. Kemendagri juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta lembaga-lembaga terkait dalam memastikan ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai. Diharapkan dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat Indonesia dapat memiliki tingkat keamanan data pribadi yang lebih baik dan kepercayaan yang lebih kuat terhadap institusi publik maupun swasta dalam pengelolaan informasi pribadi mereka. Kemendagri menekankan bahwa transisi ini bukan sekadar modernisasi teknologi, melainkan investasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan menghormati hak privasi setiap warga negara.
What's Your Reaction?