Kelalaian Protokol Keselamatan Kerja: Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Dirut Terra Drone dalam Kasus Kebakaran Berkorban 22 Jiwa

Direktur Terra Drone Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara atas kelalaian protokol keselamatan yang menyebabkan kebakaran menewaskan 22 pekerja. Pengadilan terima bukti absennya tangga darurat, sensor asap, APAR, dan program evakuasi berkala.

May 11, 2026 - 14:45
May 11, 2026 - 14:45
 0
Kelalaian Protokol Keselamatan Kerja: Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Dirut Terra Drone dalam Kasus Kebakaran Berkorban 22 Jiwa

Obor Keadilan - Pengadilan negeri menjalani sidang pemeriksaan terhadap Michael Wisnu Wardhana, direktur utama perusahaan Terra Drone, yang didakwa bertanggung jawab atas tragedi kebakaran yang menewaskan 22 pekerja. Dalam putusan awal, jaksa penuntut umum menyerukan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun, mendasarkan argumentasinya pada bukti-bukti kelalaian sistematis dalam penerapan standar keselamatan kerja. Peristiwa tragis ini telah membuka mata publik terhadap pentingnya penegakan regulasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di industri manufaktur dan teknologi drone yang berkembang pesat di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan khusus bagi organisasi advokasi keadilan, termasuk portal Obor Keadilan, sebagai representasi dari kelemahan sistem pengawasan keselamatan kerja nasional.

Melalui sederetan bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, terungkap bahwa fasilitas produksi Terra Drone memiliki serangkaian defisiensi kritis yang seharusnya dicegah melalui penerapan standar operasional keselamatan. Pertama, bangunan tempat kerja dilengkapi hanya dengan satu pintu utama sebagai jalur evakuasi, tanpa adanya tangga darurat atau jalur alternatif untuk menyelamatkan diri ketika terjadi keadaan darurat. Kedua, sistem deteksi dini kebakaran berupa sensor asap tidak dipasang di seluruh area produksi, sehingga api yang membakar tidak terdeteksi dengan cepat. Ketiga, peralatan pemadam kebakaran dalam bentuk APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tidak tersedia dalam jumlah memadai atau ditempatkan di lokasi yang mudah diakses oleh para pekerja. Keempat, perusahaan tidak pernah melaksanakan simulasi atau latihan evakuasi berkala, sehingga para karyawan tidak mengetahui prosedur penyelamatan diri yang tepat ketika darurat. Kombinasi dari kelalaian-kelalaian tersebut menciptakan skenario sempurna untuk terjadinya bencana yang fatal.

Para ahli keselamatan kerja yang memberikan keterangan di persidangan menekankan bahwa setiap elemen yang diabaikan oleh manajemen Terra Drone merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundangan keselamatan kerja nasional. Standar internasional maupun regulasi Indonesia yang diadopsi dari konvensi Organisasi Buruh Internasional mewajibkan setiap tempat kerja untuk memiliki jalur evakuasi yang cukup, sistem deteksi kebakaran yang memadai, dan program pelatihan keselamatan yang berkelanjutan. Jaksa mengargumentasikan bahwa Michael Wisnu Wardhana, sebagai direktur utama, memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan kepatuhan terhadap standar-standar tersebut. Dengan statusnya sebagai pimpinan tertinggi perusahaan, dia seharusnya memiliki pengetahuan dan otoritas untuk mengalokasikan sumber daya guna memenuhi persyaratan keselamatan minimum. Tindakan atau kelalaian yang berakibat pada kematian 22 orang pekerja tidak dapat dianggap sebagai sekadar kecelakaan biasa, melainkan konsekuensi dari keputusan bisnis yang mengabaikan nyawa manusia demi efisiensi finansial.

Kasus Terra Drone ini mencerminkan tantangan sistemik dalam penegakan keselamatan kerja di Indonesia, di mana banyak perusahaan masih menganggap investasi dalam infrastruktur keselamatan sebagai biaya tambahan yang dapat dikurangi. Organisasi advokasi keadilan mengharapkan bahwa tuntutan jaksa dalam kasus ini akan menjadi precedent yang kuat bagi penegakan hukum keselamatan kerja di masa depan. Apabila pengadilan memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa, putusan tersebut akan mengirimkan pesan tegas bahwa kelalaian dalam standar keselamatan kerja yang mengakibatkan kematian akan mendapatkan konsekuensi hukum yang serius. Saat ini, proses persidangan masih berlanjut dengan menunggu kesempatan bagi tim pembelaan terdakwa untuk menyampaikan argumentasinya. Keluarga korban serta organisasi pekerja terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan dapat terwujud dan menjadi pembelajaran bagi industri untuk memprioritaskan keselamatan pekerja di atas pertimbangan profit semata.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow