Kekerasan Seksual di Pesantren Mencapai Titik Kritis, DPR Desak Penanganan Represif dan Sistemik

DPR melalui Wakil Ketuanya, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak penanganan represif terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren. Persoalan ini dianggap mencapai titik kritis dan memerlukan reformasi struktural serta legislasi yang lebih ketat untuk melindungi santri.

May 8, 2026 - 15:28
May 8, 2026 - 15:28
 0
Kekerasan Seksual di Pesantren Mencapai Titik Kritis, DPR Desak Penanganan Represif dan Sistemik

Obor Keadilan - Persoalan kekerasan seksual yang menggerogoti institusi pendidikan islam, khususnya pesantren, telah mencapai tingkat kedaruratan yang memerlukan intervensi segera dari berbagai pihak. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam pernyataan resminya menekankan bahwa setiap insiden kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan lainnya harus mendapatkan respons penanganan yang tegas dan tidak toleran. Pendekatan komprehensif ini dirasa sangat penting mengingat banyaknya laporan kasus serupa yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir, menciptakan keresahan publik dan meninggalkan trauma mendalam bagi para korban, terutama mereka yang masih dalam usia anak-anak dan remaja.

Menurut Syamsurijal, tindakan tegas yang dimaksudkan bukan sekadar punishment terhadap pelaku, tetapi juga melibatkan reformasi struktural dalam sistem pengasuhan dan pengawasan di lingkungan pendidikan pesantren. Beliau menekankan bahwa pesantren, sebagai lembaga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi santri mengembangkan pengetahuan agama dan moral, malah menjadi locus terjadinya berbagai penyimpangan perilaku seksual. Hal ini mengindikasikan adanya celah signifikan dalam mekanisme kontrol internal, pelatihan staf pengajar, dan protokol perlindungan anak yang selama ini dianggap sudah memadai. Pernyataan ini menjadi bagian dari gerakan legislatif DPR untuk merumuskan kebijakan yang lebih ketat dalam mengawasi praktik-praktik di lingkungan pendidikan.

Lebih lanjut, wakil ketua DPR tersebut mengungkapkan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul ke permukaan publik kemungkinan hanya merupakan puncak gunung es dari fenomena yang sesungguhnya jauh lebih luas. Banyak korban yang tidak berani melaporkan karena takut akan stigma sosial, tekanan dari lingkungan pesantren, atau bahkan ancaman dari para pelaku. Kondisi ini menciptakan ekosistem impunitas yang memungkinkan para pelaku terus melakukan tindakan kriminal tanpa konsekuensi hukum yang sepadan. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi intensif kepada santri dan orang tua tentang hak-hak anak, serta pembangunan saluran pelaporan yang aman dan terlindungi dari kemungkinan balasan.

Pihak DPR berkomitmen untuk mengawal proses pembentukan regulasi yang lebih spesifik dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di institusi pesantren. Langkah ini mencakup revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, penetapan standar minimal dalam manajemen pesantren, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus sensitif ini. Syamsurijal juga mengajak pesantren untuk melakukan introspeksi mendalam dan secara proaktif memperkuat budaya pencegahan kekerasan. Dengan keterlibatan semua stakeholder—mulai dari pesantren, keluarga santri, masyarakat, hingga lembaga pemerintah—diharapkan dapat tercipta ekosistem pendidikan yang benar-benar aman, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pesantren itu sendiri.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow