KANTIN SEKOLAH DEPOK DAN JEJAK RP7,4 MILIAR: REGULASI TAK ADA, JAWABAN TAK KUNJUNG DATANG

Jun 16, 2026 - 17:11
 0
KANTIN SEKOLAH DEPOK DAN JEJAK RP7,4 MILIAR: REGULASI TAK ADA, JAWABAN TAK KUNJUNG DATANG

GURU DAN KEPALA SEKOLAH SE-KOTA DEPOK BINGUNG TERKAIT PUNGUTAN KANTIN TANPA PAYUNG HUKUM

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Depok, 16 Juni 2026, Negara hukum, setiap tindakan sikap dalam konteks pemanfaatan aset pemerintah daerah, khususnya pada sektor pendidikan, tidak boleh terus berlangsung tanpa kepastian hukum. Persoalan ini mencuat setelah Media Nasional Obor Keadilan melakukan penelusuran terhadap praktik pengelolaan kantin sekolah negeri di Kota Depok yang selama ini berlangsung di atas aset milik Pemerintah Kota Depok. Berdasarkan hasil observasi lapangan dan komunikasi dengan berbagai pihak, ditemukan adanya praktik pungutan kantin yang berlangsung bertahun-tahun, namun diduga belum memiliki pedoman teknis yang jelas mengenai mekanisme pemanfaatan aset, penyetoran penerimaan, maupun pertanggungjawaban administrasinya.

Prinsip pengelolaan aset daerah berlaku umum, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Karena itu, muncul kebingungan dan keresahan di kalangan mayoritas Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Depok.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa sejumlah SDN dan SMPN selama ini melakukan pengelolaan kantin dengan kisaran pungutan sekitar Rp450.000 hingga Rp500.000 per kantin setiap bulan.

Media Nasional Obor Keadilan menghimpun informasi bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, maupun regulasi operasional yang secara khusus mengatur pengelolaan kantin sekolah yang berdiri di atas aset pemerintah daerah. Sejumlah kepala sekolah mengaku bingung. Mereka menyatakan selama ini hanya mengikuti pola yang telah berlangsung bertahun-tahun.

"Kalau memang ada aturan turunan dari Perda, Perwal, juklak atau juknis resmi, tentu kami akan patuh. Tapi selama ini itu tidak ada," demikian substansi keluhan yang mengemuka dari sejumlah kepala sekolah.

Sangat ironis apabila guru dan kepala sekolah yang berada di garis depan pendidikan justru berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya kepastian regulasi yang memadai.

PENDAPATAN ASLI DAERAH

Secara hirarki pemerintahan, sekolah negeri merupakan bagian dari sistem pelayanan publik daerah. Gedung sekolah negeri berada di atas aset milik Pemerintah Kota Depok yang pengelolaannya berkaitan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pengelola barang milik daerah.

Dalam teori pengelolaan keuangan daerah, pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut data pendidikan yang dihimpun, Kota Depok memiliki sekitar 237 Sekolah Dasar Negeri dan 34 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau sekitar 271 sekolah negeri secara keseluruhan. Sebaran sekolah tersebut terdapat di berbagai kecamatan, antara lain Sukmajaya, Pancoran Mas, Cimanggis, Sawangan, Cilodong, Beji, Limo dan kecamatan lainnya.

Berdasarkan estimasi konservatif yang disusun Media Nasional Obor Keadilan, potensi ekonomi dari pengelolaan kantin sekolah dapat dihitung sebagai berikut:

SD Negeri:
237 sekolah x 5 kantin x Rp350.000 x 12 bulan
= Rp4.977.000.000

SMP Negeri:
34 sekolah x 12 kantin x Rp500.000 x 12 bulan
= Rp2.448.000.000

Total estimasi potensi penerimaan:
Rp7.425.000.000 per tahun.

Perhitungan tersebut menggunakan pendekatan konservatif (conservative estimate) dan masih memerlukan verifikasi melalui data resmi pemerintah daerah.

Secara normatif, pemanfaatan aset daerah telah diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

  3. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

  5. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus memiliki dasar hukum, mekanisme pengelolaan yang jelas, pencatatan administrasi yang tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UANG NEGARA BERPUTAR TANPA KEJELASAN REGULASI

Walaupun potensi penerimaan tersebut cukup besar, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjelaskan mekanisme yang selama ini berlaku. Surat konfirmasi yang telah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok dan BPKAD Kota Depok hingga saat ini belum memperoleh jawaban tertulis.

Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan aset dan keuangan publik. Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Apakah pemanfaatan aset daerah tersebut telah memiliki dasar hukum yang memadai? Apakah seluruh penerimaan yang timbul telah dicatat sesuai ketentuan? Apakah terdapat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas? Dan mengapa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan?

Diam memiliki banyak makna. Namun dalam tata kelola pemerintahan yang baik, jawaban dan keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan. Publik Kota Depok berhak mengetahui bagaimana aset milik daerah dimanfaatkan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta apakah seluruh potensi penerimaan yang timbul telah tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah.

Media Nasional Obor Keadilan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kota Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, BPKAD, Inspektorat Daerah, DPRD Kota Depok, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kantin sekolah, melainkan tentang tata kelola aset negara, transparansi keuangan daerah, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow