JEJAK ANGGARAN TANPA WUJUD: Dugaan Pengadaan Fiktif di Setwan DPRD Depok Menguat, IPAR Siap Laporkan ke KPK
Media Nasional Obor Keadilan, Depok (15/04-2026) — Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Depok kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan dokumen resmi Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan keterangan sumber internal, muncul indikasi pola pengadaan barang/jasa yang sulit diverifikasi keberadaan fisiknya.
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan laporan lanjutan (sekunder) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini menyoroti dugaan maraknya pengadaan fiktif serta lemahnya pengendalian internal dalam belanja daerah di lingkungan Setwan DPRD Depok.
Anggaran Cair, Keberadaan Barang Dipertanyakan
Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang tahun anggaran 2021 dengan Kode RUP 30746552. Paket ini memiliki pagu anggaran sebesar **Rp600.000.000** dan dilaksanakan melalui metode e-Purchasing.
Menurut sumber internal di lingkungan Setwan DPRD Depok yang meminta identitasnya dilindungi, anggaran tersebut telah dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal **4 Desember 2021**. Namun, keberadaan fisik kendaraan operasional tersebut hingga kini tidak dapat dipastikan di lingkungan kantor.
“SP2D sudah cair tanggal 4 Desember 2021. Datanya tercatat di aset, tapi fisiknya tidak terlihat di kantor,” ujar sumber tersebut.
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara data administratif dan realisasi di lapangan.
Spesifikasi Tidak Konsisten, Transparansi Dipertanyakan
Dalam dokumen pengadaan, kendaraan disebut sebagai “ Mobil operasional 1500cc turbo prestige BBM bensin. Namun, di tingkat internal Setwan muncul informasi yang tidak seragam terkait jenis dan keberadaan kendaraan tersebut. Ketidakkonsistenan ini dinilai menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas bahkan di internal lembaga.
Pemusatan Kendali Teknis Anggaran
Temuan lain mengindikasikan adanya pola pemecahan paket, pengulangan belanja dengan nomenklatur umum, serta minimnya indikator output yang jelas dalam berbagai kegiatan di Setwan DPRD Depok. (Bahkan ada seorang bertatus hanya pegawai honor tapi memegang kendali data anggaran)
Dalam upaya konfirmasi, pimpinan Setwan disebut tidak memberikan penjelasan langsung, melainkan mengarahkan kepada seorang pejabat teknis tertentu. Sumber internal menyebut pejabat tersebut memegang peran signifikan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di banyak paket, meskipun secara struktural bukan pejabat tertinggi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemusatan kendali teknis anggaran pada satu figur, yang berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan internal.
Menurut keterangan seorang sumber internal di Setwan DPRD Depok yang meminta identitasnya dirahasiakan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kendaraan tersebut memang tidak pernah terlihat fisiknya di kantor. “Kita gak liat fisik mobilnya. Cuma gosipnya HRV,” ujar sumber tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadaan mobil baru di Setwan hanya dilakukan sekali pada tahun 2021. Sumber ini juga menyebut bahwa PPTK paket tersebut adalah **Dimyati**, sementara PPK nya adalah Pak Dadang** yang kini sudah pensiun. Selain itu, permintaan pengadaan mobil berasal dari **Pak Putra**.
Sumber yang sama menambahkan bahwa seluruh data anggaran dan aset terkait paket ini masih berada di tangan Dimyati yang hingga kini masih aktif bertugas. Konfirmasi ini semakin memperkuat adanya ketidaksesuaian antara pencairan dana Rp600 juta dan realisasi barang di lapangan, sekaligus menyoroti rantai pertanggungjawaban di internal Setwan.
Saat ini, Sekretaris DPRD Kota Depok dijabat oleh Dra. Kania Parwanti, M.Si., sementara pada tahun 2021, posisi **Kepala Bagian Keuangan dipegang oleh **Drs. Saifuddin Lubis, SH, M.Si. — dua jabatan yang secara struktural bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran di Setwan.
Akan Dibawa ke KPK
Sejumlah dugaan serupa di DPRD Depok sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dengan semakin kuatnya indikasi, **Obor Panjaitan** menyatakan akan meningkatkan langkah hukum dengan membawa perkara ini ke KPK, khususnya menyangkut:
- Dugaan pengadaan yang tidak terealisasi secara fisik
- Pola pemusatan kendali kegiatan oleh pihak tertentu
- Potensi terjadinya kerugian keuangan negara
Uang Rakyat dan Akuntabilitas Publik
Anggaran Sekretariat DPRD sejatinya digunakan untuk mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat. Ketika terjadi ketidaksesuaian antara pencairan dana dan realisasi barang/jasa, hal tersebut bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh akuntabilitas penggunaan uang negara.
**Catatan Redaksi**
Laporan ini disusun berdasarkan dokumen resmi RUP/Inaproc dan keterangan sumber internal yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh temuan bersifat indikatif dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum. Media ini membuka hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait, termasuk **Dra. Kania Parwanti, M.Si.**, **Drs. Saifuddin Lubis, SH, M.Si.**, **Dimyati**, dan pihak-pihak lain yang disebutkan. (*)
What's Your Reaction?