Hukuman Diskors untuk 16 Mahasiswa Pemangsa Seksual FHUI Dinilai Terlalu Ringan, Akademisi Desak Pemberian DO
Keputusan Universitas Indonesia memberi hukuman diskors kepada 16 mahasiswa pelaku pelecehan seksual menuai kritik keras dari akademisi Sabrina Chairunnisa yang menuntut pemberian hukuman pemecatan permanen (DO) sebagai bentuk keadilan yang lebih nyata.
Obor Keadilan - Kontroversi seputar penghukuman mahasiswa pelaku pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kembali mencuat ke permukaan. Keputusan universitas untuk memberikan sanksi diskors kepada 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan akademisi dan aktivis hak asasi manusia. Para kritikus berpendapat bahwa sanksi diskors, yang merupakan pemecatan sementara, dianggap tidak cukup berat mengingat seriusnya tindakan kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh para pelaku. Diskusi mengenai proporsi hukuman ini menunjukkan adanya ketegangan antara mekanisme disiplin internal universitas dengan harapan masyarakat luas terhadap penegakan keadilan yang lebih tegas dan nyata.
Salah satu suara paling tegas dalam merespons keputusan universitas tersebut datang dari Sabrina Chairunnisa, seorang mahasiswi program doktor di bidang Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia yang tergabung dalam angkatan 2024. Melalui pernyataan publiknya, Chairunnisa secara eksplisit mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan FHUI. Dia berpandangan bahwa sanksi diskors tidak mencerminkan seriusnya pelanggaran yang telah dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa tersebut. Sebagai seorang akademisi muda yang peduli terhadap isu-isu keadilan gender dan perlindungan hak asasi, Chairunnisa mengangkat momentum ini untuk mendorong institusi pendidikan agar menerapkan standar disiplin yang lebih konsisten dengan nilai-nilai penegakan hukum yang sesungguhnya.
Menurut Chairunnisa, alih-alih hanya memberikan diskors, universitas seharusnya mengambil langkah yang lebih ekstrim yakni dengan memberlakukan pemecatan permanen atau Dekrit Okulasi (DO) bagi para pelaku. Pandangannya ini didasarkan pada prinsip bahwa lembaga pendidikan tinggi harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai moral, etika, dan keadilan sosial. Pemecatan permanen, menurut perspektif Chairunnisa, bukan semata-mata hukuman retributif, melainkan langkah preventif yang akan mengirimkan pesan tegas kepada seluruh komunitas akademik bahwa tindakan kekerasan seksual tidak akan ditoleransi dalam bentuk apapun. Dia juga menekankan bahwa korban dan keluarganya telah mengalami trauma mendalam yang tidak sebanding dengan hukuman ringan yang diberikan kepada para pelaku.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan universitas terkemuka seperti UI menjadi simbol dari permasalahan struktural yang lebih luas di dalam institusi pendidikan Indonesia. Keputusan universitas memberikan hanya diskors telah memicu perdebatan akademis tentang bagaimana seharusnya mekanisme keadilan restoratif dan disiplin internal diterapkan dalam kasus-kasus serupa. Dukungan dari kalangan akademisi seperti Chairunnisa menunjukkan bahwa ada ekspektasi yang berkembang di kalangan komunitas kampus untuk menerapkan standar yang lebih ketat. Bergeraknya opini publik dan desakan dari berbagai pihak ini diharapkan dapat mendorong universitas untuk melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan yang telah dibuat, serta memberikan pembelajaran berharga bagi institusi pendidikan lainnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan cara yang lebih adil dan proporsional.
What's Your Reaction?