Hakim Tetap Jatuhi Hukuman Penjara Meski Pelaku Pencurian Motor Sudah Kompensasi Korban
Pengadilan Negeri Surabaya menolak menerapkan mekanisme restorative justice dan tetap menjatuhkan vonis penjara empat bulan kepada pelaku pencurian sepeda motor senilai lima ribu rupiah, meskipun korban telah menerima kompensasi dari pelaku.
Obor Keadilan - Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan hukuman penjara selama empat bulan terhadap seorang pria yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membongkar kunci kontak sepeda motor milik korban dan mengambil uang tunai senilai lima ribu rupiah. Keputusan hakim ini diambil setelah melalui proses persidangan yang komprehensif dan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan dengan kasus tersebut. Menariknya, meskipun pelaku telah melakukan upaya restorasi dengan memberikan kompensasi kepada korban, hakim tetap menganggap bahwa penghapusan tuntutan pidana melalui mekanisme restorative justice tidak dapat diterima dalam perkara ini. Putusan ini mencerminkan komitmen sistem peradilan dalam menjaga kepastian hukum dan tidak semata-mata bergantung pada kesepakatan kompensasi materi antara pelaku dan korban.
What's Your Reaction?