Gubernur Pramono Beri Penjelasan Soal Desain JPO DPR yang Minim Aksesibilitas: Tanggung Jawab Kementerian PUPR

Gubernur Pramono Anung Wibowo memberikan penjelasan bahwa Jembatan Penyeberangan Orang tanpa akses tangga di depan DPR RI merupakan konstruksi yang dibangun oleh Kementerian PUPR, mendorong diskusi lebih lanjut mengenai aksesibilitas infrastruktur publik di Jakarta.

Aug 12, 2026 - 21:26
Aug 12, 2026 - 21:26
 0
Gubernur Pramono Beri Penjelasan Soal Desain JPO DPR yang Minim Aksesibilitas: Tanggung Jawab Kementerian PUPR

Obor Keadilan - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memberikan respons terhadap keluhan publik mengenai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di depan kompleks Gedung DPR RI di kawasan Senayan. Permasalahan yang menjadi sorotan masyarakat adalah desain JPO tersebut yang dianggap tidak memadai, khususnya ketiadaan akses tangga yang memudahkan penyeberang untuk naik ke struktur jembatan. Dalam menanggapi isu tersebut, Pramono mengklarifikasi bahwa infrastruktur jembatan penyeberangan di lokasi tersebut merupakan konstruksi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan di bawah tanggung jawab penuh pemerintah provinsi. Penjelasan Gubernur ini menjadi penting mengingat tingginya kesadaran publik terkait aksesibilitas transportasi dan keselamatan pejalan kaki di ibu kota.

Aksesibilitas infrastruktur publik telah menjadi isu krusial yang terus diperhatikan oleh berbagai pihak termasuk aktivis hak asasi manusia, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat umum. JPO tanpa tangga atau sistem akses yang memadai pada hakikatnya menciptakan hambatan signifikan bagi pejalan kaki, terutama mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas, pengguna kursi roda, ibu hamil, orang tua lanjut usia, dan pengguna bayi kereta dorong. Kondisi seperti ini sebenarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip desain inklusif yang seharusnya menjadi standar dalam setiap pembangunan infrastruktur publik modern. Pentingnya aksesibilitas tidak hanya bersifat moral tetapi juga merupakan keharusan legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan penyelenggaraan aksesibilitas bagi semua orang.

Merespons pernyataan Gubernur Pramono, muncul pertanyaan lebih lanjut mengenai koordinasi lintas institusi dalam pengelolaan infrastruktur publik di Jakarta. Meskipun JPO tersebut adalah wewenang Kementerian PUPR, sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, Jakarta seharusnya menjadi model dan benchmark dalam implementasi standar aksesibilitas yang tinggi. Perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan responsif antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga-lembaga lainnya untuk memastikan setiap infrastruktur publik memenuhi kriteria keselamatan dan aksesibilitas yang ideal. Kualitas infrastruktur di sekitar gedung-gedung pemerintahan seperti DPR RI juga mencerminkan komitmen negara terhadap pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif.

Kedepannya, diharapkan Kementerian PUPR dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap desain JPO di depan DPR RI sehingga memenuhi standar aksesibilitas universal. Koordinasi antara Pemrovincian DKI Jakarta dan kementerian pusat perlu diperkuat untuk menciptakan sistem pengawasan berkelanjutan terhadap kondisi infrastruktur publik. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan tentang kekurangan-kekurangan infrastruktur harus diapresiasi dan ditindaklanjuti dengan serius. Komitmen nyata terhadap aksesibilitas bukan sekadar slogan, melainkan wujud nyata dari tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan publik yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow