Gojek Siap Evaluasi Kebijakan Batas Potongan Driver Ojol Sebesar 8 Persen Sesuai Perpres Terbaru

Gojek menyatakan kesiapannya untuk mengkaji kebijakan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi ojek online.

May 2, 2026 - 03:17
May 2, 2026 - 03:17
 0
Gojek Siap Evaluasi Kebijakan Batas Potongan Driver Ojol Sebesar 8 Persen Sesuai Perpres Terbaru

Obor Keadilan - Perusahaan teknologi transportasi daring Gojek telah memberikan respons positif terhadap kebijakan pemerintah yang baru saja ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur batasan maksimal potongan yang dapat diambil oleh aplikator atau platform dari pendapatan pengemudi ojek online menjadi tidak lebih dari 8 persen. Dalam pernyataannya, Gojek menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengkaji secara mendalam kebijakan pemerintah tersebut dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tarif serta pembagian pendapatan yang selama ini berlaku di platform mereka.

Kebijakan pembatasan potongan aplikator ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam upaya melindungi kesejahteraan pengemudi ojek online yang telah menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Sebelumnya, banyak keluhan dari para driver ojek online mengenai tingginya potongan yang diambil oleh platform, yang dalam beberapa kasus mencapai angka yang jauh lebih tinggi dari 8 persen. Penetapan Perpres ini diharapkan dapat memberikan jaminan yang lebih baik kepada para pengemudi dalam hal perolehan penghasilan yang lebih adil dan transparan. Gojek, sebagai salah satu pemain utama dalam industri transportasi daring di Indonesia, memahami pentingnya keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan dan kesejahteraan para driver yang menjadi mitra kerjanya.

Proses kajian yang akan dilakukan oleh Gojek terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diperkirakan akan melibatkan berbagai departemen internal, mulai dari tim finansial, operasional, hingga tim yang menangani hubungan dengan mitra driver. Perusahaan perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan pemerintah ini dapat dilakukan dengan lancar tanpa mengganggu operasional platform secara keseluruhan. Selain itu, Gojek juga diharapkan untuk memberikan komunikasi yang jelas kepada seluruh driver tentang bagaimana perubahan kebijakan ini akan mempengaruhi sistem pembayaran dan insentif yang mereka terima. Transparansi dalam implementasi kebijakan ini akan menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan kembali dengan komunitas driver yang telah lama menginginkan perlakuan yang lebih adil dari platform.

Dari perspektif kebijakan publik, langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri transportasi daring yang terus berkembang pesat. Respons positif dari Gojek terhadap kebijakan ini juga mengisyaratkan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi besar di Indonesia mulai memahami bahwa operasional bisnis yang berkelanjutan harus sejalan dengan tanggung jawab sosial kepada para pekerja atau mitra yang terlibat di dalamnya. Ke depannya, diharapkan bahwa kebijakan pembatasan potongan aplikator ini akan menjadi acuan bagi seluruh platform transportasi daring lainnya untuk memberikan perlakuan yang lebih adil kepada para driver sambil tetap menjaga viabilitas bisnis mereka dalam jangka panjang.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow