PT. YUK LAUNDRY INDONESIA (YULO) RESMI DILAPORKAN REYBEN STRATEGIC LAW FIRM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG !
Dugaan aksi penipuan berskala besar kembali mengguncang industri waralaba jasa pencucian pakaian. Fajar Purwoatmojo beserta sejumlah koleganya (DKK) di bawah bendera PT Yuk Laundry Online, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp10 miliar.
JAKARTA — Dugaan aksi penipuan berskala besar kembali mengguncang industri waralaba jasa pencucian pakaian. Fajar Purwoatmojo beserta sejumlah koleganya (DKK) di bawah bendera PT Yuk Laundry Online, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp10 miliar.
Laporan polisi tersebut resmi didaftarkan dengan nomor LP/B/4883/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juli 2026 oleh advokat Budi Wahyono, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum para korban. Fajar Purwoatmojo DKK dibidik menggunakan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yakni Pasal 492 terkait Penipuan, Pasal 486 tentang Penggelapan, serta Pasal 607 tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi Wahyono menegaskan bahwa dengan digunakannya pasal pencucian uang, ruang gerak terlapor dipastikan akan menyempit. Penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri secara radikal seluruh aliran dana, termasuk yang diduga dialirkan ke pihak keluarga, sekaligus memburu aset-aset tersembunyi milik para terlapor.
"Nantinya penyidik akan dapat melakukan penelusuran terhadap siapapun, termasuk keluarga terkait aliran keuangan terlapor, serta penelusuran aset-aset milik terlapor," ujar Budi saat memberikan keterangan pers.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga tengah menyusun strategi penyelamatan aset demi memulihkan kerugian para korban. "Di dalam persidangan nanti, kami dapat melakukan permohonan agar aset-aset yang disita segera diserahkan kembali kepada para korban," tambahnya.
Diduga Sindikat Kambuhan
Pihak pelapor menilai bahwa skema bisnis yang dijalankan oleh PT Yuk Laundry Online bukan sekadar kegagalan bisnis biasa, melainkan sebuah aksi terstruktur oleh sindikat yang sudah berpengalaman. Berdasarkan catatan hukum, para terlapor diduga kuat telah mengulangi modus serupa yang sebelumnya pernah memakan korban dengan nilai kerugian fantastis.
"Kami menilai ini adalah skema bisnis oleh para sindikat. Para terlapor telah mengulangi perbuatannya yang sedari awal bertujuan mengeruk keuntungan sepihak. Sebelumnya, mereka diduga merugikan para korban hingga ratusan miliar rupiah melalui bisnis laundry berskala besar dengan nama 'Juragan Kucek'," ungkap Budi.
Demi mempercepat proses hukum dan memastikan tidak ada aset yang dilarikan, tim kuasa hukum bergerak cepat dengan menjalin koordinasi lintas sektoral bersama sejumlah lembaga otoritas keuangan dan pengawas negara.
"Kami targetkan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya para korban akan mendapatkan keadilan, serta atas laporan polisi tersebut akan segera mendapatkan kepastian hukum. Kami juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komite Perlindungan Keuangan Masyarakat Indonesia (KPKMI)," tegasnya.
Pembukaan Posko Pengaduan Korban
Mengingat potensi adanya korban lain yang belum melapor akibat masifnya jaringan bisnis ini, firma hukum Reyben Strategic Law Firm secara resmi membuka posko pengaduan dan koordinasi. Posko ini ditujukan bagi masyarakat luas yang merasa menjadi korban dari investasi atau kerja sama PT Yuk Laundry Online maupun jaringan sindikat terkait agar hak-hak hukum mereka dapat diakomodasi secara kolektif.
Bagi masyarakat yang dirugikan dan ingin mendaftarkan diri sebagai korban, dapat segera menghubungi posko pengaduan Reyben Strategic Law Firm melalui nomor kontak: 0812-370-666 (Suryo).
What's Your Reaction?