Dugaan Korupsi Dana Pakan KBS Rp10,2 Miliar: DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Eks Dirut
Anggota Komisi IV DPR, Rajiv, mendesak agar eks Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya tidak mendapat hukuman ringan dalam kasus dugaan korupsi dana pakan satwa senilai Rp10,2 miliar. DPR meminta penegakan hukum yang konsisten dan maksimal terhadap kasus ini.
Obor Keadilan - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertegas desakan agar kasus dugaan korupsi dana pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak ditangani dengan sembarangan. Anggota komisi dari fraksi tersebut, Rajiv, menegaskan bahwa eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Choirul Anwar, tidak boleh diberikan hukuman yang ringan dalam proses hukum yang akan berjalan. Berdasarkan temuan awal, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pimpinan lembaga tersebut mencapai nilai fantastis yakni Rp10,2 miliar. Jumlah tersebut diduga dikorupsi melalui mekanisme pengurusan anggaran pakan untuk kebutuhan satwa-satwa yang menjadi aset berharga kebun binatang milik Pemerintah Kota Surabaya.
Rajiv mengungkapkan keprihatinannya terhadap besarnya kerugian negara yang harus ditanggung akibat perbuatan yang diduga melawan hukum ini. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah akan semakin terkikis apabila kasus semacam ini ditangani dengan setengah-setengah. Mantan Dirut tersebut, menurut laporan yang dikutip dari berbagai sumber, diduga melakukan manipulasi dalam pelaporan penggunaan dana operasional satwa, padahal dana yang dimaksudkan seharusnya digunakan untuk kesejahteraan binatang-binatang yang berada di dalam penangkaran KBS. Komisi IV sendiri telah melakukan berbagai koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan transparan dan profesional.
Kasus ini mencerminkan betapa masih terdapat celah signifikan dalam sistem pengendalian internal berbagai lembaga pemerintah daerah di Indonesia. Lemahnya pengawasan administrasi keuangan dan manajemen anggaran menjadi titik kritis yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sebagai wakil rakyat, Rajiv menekankan pentingnya audit mendalam terhadap seluruh transaksi keuangan KBS dalam kurun waktu yang dirasa mencurigakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kerugian negara tambahan yang terlewatkan dari pengamatan aparat investigator. Beliau juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi pesan kuat bagi aparat birokrasi lainnya bahwa integritas adalah hal yang tidak dapat dikompromikan.
Lebih jauh, anggota parlemen tersebut menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten dan tidak memandang status jabatan seseorang. Dalam pandangannya, posisi sebagai Direktur Utama sebelumnya tidak boleh menjadi penghalang atau peringan dalam penerapan konsekuensi hukum. Rajiv berharap bahwa proses persidangan akan berjalan cepat namun tetap memenuhi standar prosedural yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia. Komisi IV juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat Surabaya selaku pemilik aset kebun binatang. Dengan penyelesaian kasus ini secara tegas dan adil, diharapkan dapat membuka jalan bagi perbaikan tata kelola keuangan publik di tingkat daerah ke depannya.
What's Your Reaction?