DPR Siap Periksa Rektor UI atas Kasus Pelecehan Seksual Melibatkan Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum

DPR akan memanggil Rektor UI sebelum 21 April 2026 untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap tata kelola keselamatan mahasiswa di institusi pendidikan tinggi.

Apr 15, 2026 - 13:26
Apr 15, 2026 - 13:26
 0
DPR Siap Periksa Rektor UI atas Kasus Pelecehan Seksual Melibatkan Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum

Obor Keadilan - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menentukan langkah tegas untuk mengusut tuntas persoalan dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Komisi yang berwenang akan memanggil Rektor UI untuk memberikan keterangan resmi terkait insiden yang melibatkan 16 mahasiswa tersebut. Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilaksanakan sebelum tanggal 21 April 2026 mendatang sebagai bagian dari komitmen DPR dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkomitmen pada perlindungan mahasiswa dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan akademik UI ini mencerminkan permasalahan sistemik yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh stakeholder pendidikan. Dugaan ini menyentuh aspek fundamental tentang keamanan dan martabat mahasiswa dalam menjalankan hak mereka menuntut ilmu di perguruan tinggi terkemuka. Fakta bahwa 16 mahasiswa terlibat menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar insiden terisolasi, melainkan indikasi dari budaya atau praktik yang memungkinkan perilaku tidak senonoh berlangsung tanpa kontrol yang memadai. Komisi DPR yang ditugaskan untuk mengurusi perkara ini telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan kritis yang akan disampaikan kepada pimpinan universitas guna memahami mekanisme pencegahan, respons, dan penanganan kasus yang telah diterapkan institusi.

Rector UI, sebagai pemimpin tertinggi institusi, memiliki tanggung jawab besar untuk menjelaskan sistem keamanan dan perlindungan mahasiswa yang ada saat ini. DPR ingin memastikan bahwa universitas memiliki mekanisme pelaporan yang efektif, sistem investigasi yang independen, dan kebijakan disiplin yang tegas terhadap pelaku pelecehan. Selain itu, komisi juga akan menggali informasi mengenai program edukasi pencegahan kekerasan seksual, pelatihan kepekaan gender bagi dosen dan staf, serta dukungan psikologis yang disediakan untuk korban. Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa UI, sebagai universitas dengan reputasi akademik tinggi, juga menjadi institusi yang benar-benar aman dan respektif terhadap hak asasi mahasiswanya.

Langkah DPR ini menandai eskalasi upaya pengawasan legislatif terhadap tata kelola institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Keputusan untuk memanggil Rektor UI dalam waktu yang ditentukan menunjukkan urgensi yang dirasakan oleh para anggota legislatif. Diharapkan bahwa dari pemanggilan ini akan lahir rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti tidak hanya oleh UI, tetapi juga oleh universitas-universitas lainnya sebagai pembelajaran kolektif. Perlindungan mahasiswa dari pelecehan seksual adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, institusi pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas. Dengan bergeraknya DPR pada tahap investigasi formal ini, diharapkan momentum ini dapat mendorong perubahan positif dalam budaya kampus dan penerapan standar keamanan yang lebih ketat di seluruh lembaga pendidikan tinggi nasional.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow