Ditjenpas Bantah Kabar Narapidana Nusakambangan Jalankan Operasi Penipuan Online dari Sel Penjara

Ditjenpas membantah keras pemberitaan mengenai narapidana di Lapas Nusakambangan yang diduga melakukan penipuan online dari dalam penjara. Lembaga ini menegaskan sistem keamanan di fasilitas tersebut sangat ketat dan tidak memungkinkan narapidana untuk melakukan aktivitas ilegal.

Aug 13, 2026 - 23:41
Aug 13, 2026 - 23:41
 0
Ditjenpas Bantah Kabar Narapidana Nusakambangan Jalankan Operasi Penipuan Online dari Sel Penjara

Obor Keadilan - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara tegas membantah pemberitaan yang beredar di berbagai media mengenai seorang narapidana dengan inisial IJS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan yang diduga melakukan kegiatan penipuan daring dari dalam lingkungan penjara. Pernyataan penolakan ini disampaikan oleh pihak Ditjenpas sebagai respons atas laporan yang menciptakan kekhawatiran publik terkait dengan keamanan sistem penjara dan pengawasan terhadap aktivitas narapidana. Ditjenpas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya dan tidak mencerminkan kondisi keamanan yang sebenarnya di Lapas Nusakambangan, salah satu fasilitas pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia.

Menurut keterangan resmi yang diberikan oleh pihak Ditjenpas, sistem pengawasan dan pengendalian yang diterapkan di Lapas Nusakambangan telah dirancang dengan standar keamanan yang sangat ketat dan komprehensif. Fasilitas pemasyarakatan tersebut, yang terletak di pulau terpencil, dilengkapi dengan berbagai teknologi canggih untuk mencegah segala bentuk aktivitas ilegal termasuk akses terlarang terhadap perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan siber. Ditjenpas menjelaskan bahwa setiap narapidana di Lapas Nusakambangan dikenai pembatasan ketat terhadap penggunaan barang pribadi elektronik, dan semua komunikasi yang dilakukan dipantau oleh petugas keamanan. Organisasi ini juga menekankan bahwa protokol keamanan yang berlaku tidak memberikan kesempatan bagi narapidana untuk menjalankan operasi penipuan online atau melakukan aktivitas ilegal lainnya dari dalam sel penjara.

Institusi pemerintah tersebut mengkritik keras penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan berpotensi merugikan reputasi lembaga pemasyarakatan. Ditjenpas menyatakan bahwa publik harus lebih berhati-hati dalam menerima berita yang belum melalui proses verifikasi yang ketat, terutama yang berkaitan dengan keamanan fasilitas penjara dan perilaku narapidana. Penyebaran informasi yang tidak akurat ini, menurut Ditjenpas, dapat menciptakan stigma negatif terhadap sistem pemasyarakatan nasional dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ditjenpas juga mengajak media massa untuk lebih profesional dalam melakukan investigasi mendalam sebelum mempublikasikan berita yang menyangkut aktivitas di dalam penjara, mengingat sensitivitas dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Ditjenpas ini menunjukkan komitmen institusi tersebut terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsinya. Meskipun membantah berita tentang kasus penipuan online, Ditjenpas tetap terbuka untuk melakukan investigasi internal apabila terdapat indikasi konkret mengenai pelanggaran keamanan di fasilitas pemasyarakatan manapun. Lembaga ini juga menekankan pentingnya kerjasama antara media, masyarakat, dan institusi pemerintah dalam memberantas tindak kejahatan siber yang merugikan banyak korban. Ditjenpas berharap agar publik dapat memahami kompleksitas tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sistem pemasyarakatan modern dan terus mendukung upaya peningkatan keamanan serta kesejahteraan narapidana di seluruh fasilitas pemasyarakatan Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow